Sukses

Tangkap Anggota Komisi III, KPK Juga Sita 40 Ribu Dolar Singapura

KPK masih mendalami apakah uang itu bagian dari komitmen fee dari kasus ini atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana sebagai tersangka. Putu ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap Rp 500 juta ‎terkait pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.‎

Penetapan itu hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK. Di mana diketahui, uang Rp 500 juta diberikan kepada Putu melalui tiga kali transfer. Yakni Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta. Namun, selain bukti transfer itu, Tim juga menemukan uang SGD 40 ribu saat penangkapan I Putu Sudiartana di rumah dinas di Komplek Perumahan DPR, Ulu Jami, Jakarta Selatan.

‎"Di rumah tersangka IPS juga ditemukan uang SFD 40 ribu dalam pecahan SGD 1.000," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Meski demikian, Basaria mengaku, uang SGD 40 ribu itu masih didalami apakah bagian dari komitmen fee dari kasus ini atau tidak. Uang itu kemudian turut disita ‎KPK.

"Penyidik menyita SGD 40 ribu yang ditemukan di rumah IPS," kata Basaria.

Untuk informasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.‎ Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.