Sukses

Begini Persiapan Pengacara Jessica Jelang Sidang Besok

Andi menegaskan, jaksa dari Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat tidak cermat dalam membuat dakwaan Jessica.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar pada Selasa 21 Juni 2016 pukul 10.00 WIB. Sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pembacaan eksepsi pihak Jessica.

Jelang sidang kedua, salah satu pengacara Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef dan timnya sudah mempersiapkan duplik untuk menanggapi replik JPU tersebut.

"Agenda besok mendengarkan replik atau jawaban dari Jaksa. Mungkin nanti dupliknya langsung kita jawab nanti. Iya nanti langsung," ujar Andi ketika dihubungi di Jakarta, Senin (20/6/2016).

Andi menegaskan, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tidak cermat dalam membuat dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu 15 Juni 2016.

Dia mengatakan, misteriusnya asal-usul sianida dan relasi antara sianida dengan Jessica menjadi alasan kuat pihaknya menolak Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dijatuhkan kepada kliennya.

"Kuasa hukum melihat dakwaan jaksa tidak cermat. Jessica kan dituduh Pasal KUHP 340, pembunuhan berencana, perencanaannya itu ada atau tidak? Kalau orang merencanakan minimal dia sudah meninjau lokasinya, tempatnya, segala macam," kata Andi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan sengaja menghilangkan nyawa I Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.
‎
"‎Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," demikian bunyi surat dakwaan pada Rabu 15 Juni 2016.

Atas perbuatan Jessica Wongso, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.

Dalam eksepsinya, pengacara Jessica menyatakan, tuduhan mengenai pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin tidak bisa diterima akal sehat. Ada sejumlah alasannya.

"Jessica dituduh melakukan pembunuhan dengan perencanaan, coba bayangkan dengan arahan katanya, karena Mirna menasihati Jessica supaya putus dengan pacarnya. Apakah ini masuk akal? ini alasan yang tidak dapat diterima akal sehat," kata pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam eksepsi atau nota keberatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.