Sukses

Menteri Agama Tegur Cara Satpol PP Razia Warteg di Serang

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengingatkan umat Islam yang berpuasa maupun yang tidak puasa harus saling menjaga kerukunan.

Liputan6.com, Jakarta - Razia warung makan (warteg) milik Saeni (53) oleh Satpol PP Kota Serang, Banten, beberapa hari lalu menyita perhatian masyarakat. Sebab, tindakan itu dinilai tidak menunjukkan sikap toleransi.

Bahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegur cara Satpol PP merazia warteg tersebut. Menurut dia, aparat sebaiknya memakai cara persuasif daripada memakai cara yang berujung kontroversial.

"Kita berharap mudah-mudahan caranya juga lebih manusiawi, sehingga tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Lukman mengingatkan umat Islam yang berpuasa maupun yang tidak puasa harus saling menjaga kerukunan. Namun guna menciptakan kerukunan, perlu toleransi antar umat beragama.

"Jadi tentu yang tidak berpuasa menghormati yang puasa. Yang berpuasa pun juga menghormati sesama saudaranya yang karena satu dan lain hal tidak sedang menjalani puasa. Jadi prinsipnya itu," papar Menteri dari Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) itu.

"Saya ingin justru di bulan Ramadan ini kita lebih memperkuat toleransi kita, ukhuwah tidak hanya Islamiyah, tapi juga ukhuwah watoniah sebangsa," ucap Lukman.

Ibu Eni, pedagang Warung Tegal (Warteg) yang jadi korban razia Satpol PP berhasil gerakkan kepedulian netizen. (dwikaputra/Twitter)

Razia warteg, termasuk warung milik Saeni, terjadi pada Rabu 8 Juni 2016 oleh Satpol PP di  Pasar Rau, Kota Serang.

Warteg Saeni terkena razia saat masakan baru saja selesai dimasak, pukul 12.30 WIB. Satpol PP yang datang langsung membungkus seluruh masakan dan membawanya pergi tanpa memberikan teguran atau peringatan terlebih dulu.

Saeni yang menjadikan warung sekaligus tempat tinggalnya itu tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya menangis dan sempat jatuh sakit karena kaget.

Satpol PP Kota Serang sendiri melakukan razia berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia, serta Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang imbauan bersama menyambut bulan suci Ramadan.
Isinya terdapat jam operasional rumah makan yang diperbolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB.

Guna menindaklanjuti kasus ini, Menag Lukman menyerahkannya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Perda i‎tu kan kewenangan Mendagri untuk bagaimana mengevaluasi dan sebagainya," ujar Lukman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.