Sukses

Penjual Warteg Terkena Razia di Serang Dapat Bantuan Jokowi

Utusan Istana yang datang siang tadi memberikan uang dan sebuah pesan kepadanya.

Liputan6.com, Serang - Saeni, seorang ibu pemilik warung makan yang dirazia Satpol Pamong Praja (PP) Kota Serang lantaran kedapatan buka di siang hari, mendapatkan bantuan dari Presiden Joko Widodo. Bantuan tersebut diantar oleh dua orang yang mengaku sebagai utusan dari Presiden Jokowi.  

"Baru tadi siang ada dari utusannya Pak Jokowi, ngasih bantuan Rp 10 juta," ujar Saeni saat ditemui di warung miliknya di Kota Serang, Banten, Minggu (12/06/2016)

Ia mengatakan, utusan Istana itu menyampaikan pesan Jokowi kepadanya agar menggunakan uang bantuan tersebut untuk membayar kebutuhan sehari-hari atau mengganti lapak dagangannya yang rusak karena dirazia oleh petugas Satpol PP.  

"Tadi amanat dari Pak Jokowi, uang ini buat bayar utang-utang, utang ke bank keliling, bayar beras, biar tenang. Alhamdulillah," kata Saeni (53).

Sejumlah warung makan di Serang, Banten, terkena razia karena dipandang menyalahi ketentuan. Meski sudah ada imbauan untuk tidak beroperasi saat jam berpuasa, sejumlah warung makan tersebut melanggarnya, sehingga Satpol PP terpaksa mengambil tindakan.

Ketua Kenadziran Kesultanan Banten, Tubagus (Tb) A. Abbas Wasse, menilai penertiban terhadap warung makan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang sebenarnya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia dan Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang imbauan bersama menyambut bulan suci Ramadan yang isinya terdapat jam operasional rumah makan yang diperbolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB.

"Perlu dilihat dahulu apakah sudah sesuai protap atau belum. Sudah melayangkan peringatan satu, dua, dan tiga atau belum. Masyarakat juga harus paham soal peraturan," ujar Tubagus di Kota Serang, Minggu (12/06/2016)

Namun demikian, ia mendesak agar Pemkot Serang tidak hanya merazia warung makan kecil seperti warung makan milik Saeni. Namun Pemkot juga harus berani merazia rumah makan besar yang berada di Kota Serang yang melanggar perda.

"Warung besar pun harus dirazia, jangan yang kecil saja. Perda tidak dibuat sembarangan, tinggal bagaimana sekarang melaksanakannya," ia menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.