Sukses

Pegawai Bea Cukai Terlibat Penyelundupan iPhone dan Xiaomi?

Menurut Amir, bea cukai bertanggung jawab penuh terhadap masuknya barang-barang dari luar negeri ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - DPR meminta petugas bea cukai ditindak, terkait dugaan penyelundupan 10 ribu ponsel pintar. Penyelundupan iPhone dan Xiaomi didugai legal ini, dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pekan lalu.

"Lolosnya beberapa barang masuk secara ilegal itu adalah kelalaian oknum bea cukai, saya kira harus ada tindakan tegas kepada mereka," kata anggota Komisi XI DPR Amir Uskara di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
‎
Namun, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyadari, kerja bea cukai sangat berat. Karena menjadi pintu gerbang utama masuknya barang-barang dari luar negeri, yang tidak semuanya bisa dipantau.

‎Sebab, kata Amir, Indonesia dengan negara kepulauan ini memiliki banyak pelabuhan kecil, yang berpotensi menjadi pasar gelap barang-barang impor.

"Ini terkadang jadi masalah, makanya kita men-support bea cukai untuk langkah-langkah apa yang harus diambil untuk memperketat itu," ujar dia.

Kecolongan?

Menurut Amir, bea cukai bertanggung jawab penuh terhadap masuknya barang-barang dari luar negeri ke Indonesia. Karena, bea cukai yang memeriksa dokumen barang tersebut, apakah ada termasuk bebas pajak atau lainnya.

"Kalau ada masuk barang ilegal, kita anggap bea cukai kecolongan. Nah, kecolongannya bea cukai tadi karena dua, yakni mungkin pintu masuk ke Indonesia itu sangat luas. Sehingga tidak terjangkau atau memang ada kelalaian internal bea cukai," Amir menadaskan.

Polisi sebelumnya menyita 10 ribu unit ponsel iPhone dan Xiaomi dari dua mobil boks di Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa 7 Juni 2016.

Awalnya, barang-barang tersebut diduga produk pasar gelap yang hendak diselundupkan, karena tidak melalui proses pemeriksaan bea dan cukai.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen pengiriman ponsel-ponsel itu. Polisi belum dapat menyimpulkan status barang impor itu apakah ilegal atau legal.

"Kami masih periksa, anggota masih menelaah dokumen-dokumennya. Jadi sekarang belum bisa disampaikan itu barang legal atau ilegal," ujar Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu 8 Juni 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini