Sukses

Reaksi Politikus Nasdem Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Reklamasi

Dia juga membantah mengetahui adanya aliran dana suap dari pengembang ke sejumlah pihak. T‎ermasuk DPRD DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPRD DKI Jakarta Bestari Barus kelar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta.

Bestari mengaku mendapat cecaran dari penyidik, terutama terkait dengan dugaan pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI dengan beberapa pengembang.

"Tentang pertemuan, saya tidak ada ikut pertemuan. Ditanya (penyidik) apakah pernah ikut, saya bilang tidak," ujar Bestari di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Dia juga membantah mengetahui adanya aliran dana suap dari pengembang ke sejumlah pihak. T‎ermasuk DPRD DKI.

"Tidak ada, tidak ada. Uang apa itu? Tidak ada lah. Kalau nerima Rp5 miliar sedap sekalilah itu. Tapi siapa yang zaman sekarang mau ngasih duit Rp5 miliar‎?," kata Bestari.

‎Sebelumnya, KPK mensinyalir, ada pihak-pihak lain yang turut menerima aliran dana suap dari pengembang. Aliran duit haram itu yang juga tengah menjadi fokus KPK untuk didalami saat ini.

KPK telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.