Sukses

KPK Bakal Periksa Ketua MA dalam Kasus Suap PN Jakpus

KPK mencium adanya sejumlah pihak yang turut terlibat dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - KPK mencium adanya sejumlah pihak yang turut terlibat dalam kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada kasus itu, 2 orang sudah jadi tersangka.

Karenanya, guna menelusuri keterlibatan pihak lain itu, KPK akan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.‎ Sebab, MA merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

"Bisa saja (Ketua MA) dimintai keterangan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2016).

Menurut Yuyuk, pemanggilan Hatta dalam kasus ini tentu melihat sejumlah hal. Termasuk kebutuhan keterangan yang diperlukan penyidik dalam mengembangkan kasus ini dan menelusuri jejak-jejak pihak lain yang diduga terlibat.

"Kalau penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan yang relevan dengan kasus yang disidik," ucap Yuyuk.

Dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat ditangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.

Adapun, ‎dalam kasus ini KPK menduga ada beberapa pihak yang turut terlibat. Itu dilihat dari mereka yang sudah dicegah ke luar negeri. Yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini