Sukses

‎Berkas Lengkap, Jessica Bakal Dipindah ke Rutan Pondok Bambu

Penahanan Jessica dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Jessica Kumala Wongso lengkap alias P21. Dengan begitu, maka Jessica yang masa penahanannya berakhir pada Sabtu 28 ‎Mei 2016 itu gagal menghirup udara bebas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati‎ DKI Jakarta Waluyo Yahya mengatakan, Jessica akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah masa penahanannya di Polda Metro Jaya habis. Penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses persidangan.

‎"Ke Rutan Pondok Bambu, kan dia perempuan," ucap Waluyo di Kantor Kejati Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Penahanan tersebut, kata Waluyo, dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ‎Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya menurut jaksa memenuhi atau enggak, itu sudah memenuhi materi pokok‎. Sekarang nunggu masa tahanan di Polda habis, setelah itu baru dibawa ke kejaksaan," tutur dia.

‎Atas perbuatannya, lulusan sebuah perguruan tinggi di Australia itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Waluyo.

Nasib berkas Jessica Wongso diterima di menit terakhir batas penahanan tersangka, yaitu Sabtu 28 Mei 2016. Penyidik berjuang keras melengkapi berkas dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin sampai 4 kali pengembalian oleh Kejati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.