Sukses

Ahok: Bir Boleh Dijual, Asalkan...

Ahok menilai peraturan mengenai penjualan minuman beralkohol, termasuk bir, sudah tidak berlaku lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mewacanakan bir boleh kembali dijual di minimarket. Dalam aturan, bir boleh saja dijual selama pembeliannya diawasi.

"Kalau memang perdanya ngomong masih boleh (tapi) dibatasi, ya boleh. Yang penting yang belinya kita awasi," kata Ahok, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Ahok sebelumnya menyebut bir tidak termasuk minuman keras (miras), karena kadar alkoholnya di bawah 5 persen.

"Yang penting anak-anak enggak minum," tegas dia.


Pemprov DKI Jakarta, kata Ahok, tetap melakukan pengawasan ketat bagi toko atau minimarket yang menjual miras. Satpol PP terus melakukan razia secara berkala.

Menurut Ahok, tidak ada perda yang melarang penjualan miras. Yang ada, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, berisi pengaturan lokasi penjualan miras.

Penjualan bir di minimarket Jakarta resmi dilarang sejak April 2015, tepatnya saat diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Namun, Ahok menilai peraturan tersebut sudah tidak berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.