Sukses

Alasan Tersangka Menyuap 2 Hakim Tipikor Bengkulu

Perkara dimaksud, yakni dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu yang disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Liputan6.com, Jakarta - Dua hakim tipikor dari Bengkulu, yakni Janner Purba dan Toton, resmi jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya jadi tersangka karena diduga menerima suap dari dua orang terdakwa pada perkara yang tengah ditangani.

Perkara dimaksud, yakni dugaan korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu yang disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Duduk sebagai tersangka adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.

"(Suap) diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (25/4/2016).

Menurut dia, 'mempengaruhi' yang dimaksud adalah agar Syafri dan Edi diputus bebas oleh Janner dan Totton.

"Diduga supaya divonis bebas (oleh Janner dan Totton)," ucap Yuyuk.

Saat operasi dilakukan, Tim Satgas KPK menyita Rp 150 juta sebagai barang bukti. Uang itu diduga bukan penerimaan pertama oleh Janner. Sebab, di kediaman Janner terdapat juga Rp 500 juta yang disimpan di lemari besi yang kemudian disegel Tim Satgas KPK.

"Total uangnya Rp 650 juta. Rp 150 juta dari SS (Syafri Syafii)‎ dan Rp 500 juta dari ES (Edi Santroni)," kata Yuyuk.

Sebelumnya, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan Tim Satgas KPK di Bengkulu, Senin 23 Mei 2016 sore.

Kelimanya, yakni hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim adhoc tipikor PN Bengkulu Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Lalu ada mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.

Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Badaruddin alias Billy yang juga menjadi penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Syafri dan Edi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini