Sukses

BNN Sita Aset Senilai Rp 36,9 M dari 3 Sindikat Nakoba

Salah satunya dari sindikat sabu jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Karang Intan Martapura, Kalimantan Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari 3 sindikat narkotika yaitu sindikat sabu dan ekstasi jaringan Aceh-Medan, sindikat sabu jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Karang Intan Martapura, Kalimantan Selatan, dan sindikat pengedar sabu, ekstasi dan happy five jaringan Lubuk Pakam Medan yang melibatkan perwira kepolisian Pelabuhan Belawan.

"BNN menyita Rp 36,9 miliar aset yang didapat dari pengungkapan kasus TPPU kejahatan narkotika. Aset tersebut didapat dari pengungkapan 3 jaringan sindikat narkotika selama Maret sampai April 2016," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/5/2016).

Arman menjelaskan, terkuaknya TPPU pada sindikat Aceh-Medan berawal dari penangkapan 2 kurir sabu, AG dan AD yang kedapatan membawa 11 kilogram sabu dan 4.951 butir ekstasi di sebuah mal, Jalan SM Raja, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu 19 Maret 2016.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan dan mengamankan 2 anggota sindikat lainnya berinisial FR dan MU di masing-masing kediaman mereka. Keduanya berperan sebagai pemesan barang haram tersebut dan penyandang dana transaksi.

"Dari hasil pemeriksaan, FR telah 15 kali terlibat dalam transaksi jual-beli narkoba sejak 2013. Uang hasil narkobanya dipergunakan untuk membuka bisnis kilang padi, jual-beli mobil, perkebunan kelapa sawit," jelas Arman.

Arman menerangkan, tujuan FR berwirausaha untuk menutupi bisnis gelap peredaran narkotikanya. Dengan terungkapnya keterangan tersebut, BNN menyita aset usaha FR senilai Rp 16 miliar yang terdiri dari harta tak bergerak dan harta bergerak.

"Dari jaringan ini kami sita 3 mobil, 8 truk angkut, 1 sepeda motor, perkebunan kelapa sawit seluas 28 hektare, 2 rumah, 2 ruko, gudang karet dan beberapa bidang tanah kosong di Aceh Timur," kata Arman.

Arman mengatakan dari 4 tersangka, hanya 2 anggota yang terkena TPPU, yaitu FR dan MU. Keduanya dijerat pasal berlapis 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5 ayat 1 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lapas Masih Jadi Basis Kejahatan Narkotika

Penyelidikan sindikat narkotika yang berujung di lapas sepertinya bukan hal yang baru lagi. Dari banyaknya penangkapan kurir narkoba oleh aparat penegak hukum, terbukti pengendali mereka adalah warga lapas. Seperti sindikat sabu yang diamankan BNN di Kalimantan Selatan, pada Jumat 1 April 2016. Adalah MD alias KD (42) narapidana Lapas Narkotika Karang Intan, Martapura, Kalimantan Selatan.

Ia terbukti memiliki harta kekayaan Rp 4,5 miliar dari hasil bisnis sabu yang dirintisnya sejak 2004. Di dunia gelap narkoba, KD bukanlah bandar sabu kelas kakap yang mampu bertransaksi hingga puluhan kilogram sabu. Namun pengalamannya keluar-masuk penjara sebanyak 4 kali gara-gara narkoba merupakan bukti dirinya sudah terkurung lingkaran setan.

"Berikutnya kami mengungkap TPPU yang melibatkan warga binaan Lapas Karang Intan, Martapura, Kalimantan Selatan. Tersangkanya berinisial MD alias KD umur 42. Awalnya BNN Provinsi Kalimantan Selatan berhasil menangkap seorang kurir sabu (berinisial) BR alias UD dengan barang bukti 2,5 ons sabu," terang Arman.

Kepada penyidik, lanjut Arman, BR alias UD mengaku akan membawa 2,5 ons sabu dari Banjarmasin ke Tanjung Kalimantan Selatan. BNN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian merunut asal-muasal sabu tersebut sebelum jatuh ke tangan BR. Rupanya KD-lah penyuplai kristal mematikan tersebut.

"Dari jaringan KD, BNN berhasil mengamankan aset bernilai Rp 4,5 miliar yang terdiri dari 4 mobil, 7 motor, rumah dan 10 bidang tanah bersertifikat. KD sudah cukup lama bergelut dalam bisnis haram ini," tutur Arman.

"Tercatat sudah 4 kali masuk penjara termasuk yang sekarang masih dia jalani masa tahanannya. (KD masuk penjara) Tahun 2004, 2007, 2010 dan terakhir 2012," imbuh Arman.

Untuk membuat jera KD, aparat memiskinkan harta bendanya dengan mengenakan Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

3 dari 3 halaman

BNN Miskinkan Bandar Narkoba

Penyitaan aset selanjutnya masih dari dunia 'pemain' narkoba di lapas, yaitu narapidana Lapas Lubuk Pakam berinsial TG. Pengungkapan jaringan ini menyita atensi masyarakat dan kepolisian lantaran melibatkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis alias IL.

Arman Depari mengilas balik kronologi pengungkapan jaringan ini, yang berawal dari penangkapan seorang kurir sabu berinisial MR alias AC di sebuah mal, Jalan Gatot Subroto, Medan, pada Jumat 1 April 2016. Dari tangan si kurir, aparat BNN menyita 20,5 kilogram sabu, 46 ribu butir ekstasi, dan 600 ribu pil happy five.

"Dari MR, kami dapat keterangan pemilik barang tersebut adalah napi Lapas Lubuk Pakam berinisial TG. TG ini dibantu kakaknya sendiri, JT setiap kali transaksi. Dari tangan JT, petugas berhasil menyita uang tunai Rp 8,2 miliar," tandas Arman.

"Kasus ini menyeret nama oknum polisi AKP IL yang diduga menerima suap dari TG untuk membantu bisnis narkotikanya. Dari tangan IL, BNN mengamankan uang tunai 2,3 miliar," tambah Arman.

Pengungkapan TPPU kejahatan narkoba ini pun dikembangkan sampai BNN menyita saldo rekening bank atas nama TG yang dipegang JT senilai hampir Rp 5,5 miliar. Total aset yang TG yang dibekukan BNN adalah Rp 16,4 miliar.

"Total asetnya di Lubuk Pakam 16,4 miliar," tutur Arman.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.