Sukses

Sidang Pencurian Listrik Daeng Azis Ditunda Pekan Depan

Dalam surat permintaan saksi dari Daeng Azis, ada 4 nama yang ia masukkan dalam daftar.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara pencurian listrik yang dilakukan pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis ditunda hingga Selasa 24 Mei 2016. Sebab, saksi yang rencananya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadiri persidangan.

"Sidang dengan nomor perkara 4048, pidana khusus, dibuka," ujar Hakim Hasoloan Sianturi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).

Hakim lalu mempersilakan JPU menghadirkan saksi sebagaimana dalam agenda persidangan. Namun, jaksa penuntut umum Melda Siagian mengatakan, ia tak mampu menghadirkan saksi.

"Kami sudah berulangkali memanggil para saksi, namun sampai kini mereka tak bisa datang karena halangan," ujar Melda sembari membawa beberapa berkas pada hakim.

Daeng Azis yang mengenakan baju rapi dan sepatu pantofel putih langsung mendekati hakim untuk melihat berkas itu. Setelah melihat berkas, jaksa mengajukan penundaan sidang kasus pencurian listrik hingga Selasa depan.

 

Azis menyetujui. Dia lalu mengatakan perlu menghadirkan saksi kunci dari pihaknya. "Saya mohon pada jaksa untuk menghadirkan saksi mahkota," ujar Azis.

Dia lalu memberikan secarik kertas pada jaksa dan sidangpun diputuskan untuk ditunda satu pekan dengan agenda yang masih sama, yakni mendengar keterangan saksi.

"Sidang ditunda hingga Selasa," tutup Hakim dengan mengetuk palu.

JPU berdalih, ke 8 saksi yang bakal mereka hadirkan sudah berkali-kali dipanggil, tapi merek tidak bisa hadir karena alasan tertentu.

"Kami sudah berkali-kali memanggil mereka, tapi nggak bisa hadir, ada halangan," ujar Melda yang ditemui setelah persidangan.

Dalam surat permintaan saksi dari Azis, ada 4 nama yang ia masukkan dalam daftar. Mulai dari nama Ari, Yanto, Sanai, dan Welly. Nama terakhir, adalah saksi yang menurut Azis petugas PLN.

Azis mengaku membayar Welly sebesar Rp 17 juta untuk memasang Miniature Circuit Breaker (MCB), dan denda pemasangan sebesar Rp 69 juta di kafe Intan miliknya.

Pentolan Kalijodo itu dijerat Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Daeng Azis terancam dikurung selama 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar lebih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini