Sukses

Lolos dari Pemeriksaan Imigrasi, WN Hungaria Terancam Dipidana

WN Hungaria ini lolos setelah maskapai Lion Air lalai menurunkan 16 penumpang pesawat JT 161 rute Singapura-Jakarta di terminal domestik.

Liputan6.com, Jakarta - Warga negara asing (WNA) asal Hungaria dipastikan diancam pidana setelah ia lolos dari gerbang Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. WN Hungaria ini lolos setelah maskapai Lion Air lalai menurunkan 16 penumpang pesawat JT 161 rute Singapura-Jakarta di terminal domestik.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, sanksi pidana bisa diterapkan kepada WN Hungaria tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sanksinya sudah ada di undang-undang di atas, bentuknya pidana," tegas Suprasetyo saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Menurut dia, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencari lokasi WN Hungaria tersebut.

"Pencarian Warga Hungaria sedang dikoordinasikan dengan Kemlu," tandas dia.

Sebelumnya, kabar tentang salah mendarat pesawat Lion Air diungkapkan oleh akun @ZaraZettira. Dia menceritakan bahwa anaknya bernama Natalie berangkat tanggal 10 Mei dari Singapura pukul 18.50 waktu setempat menggunakan pesawat Lion Air JT 161 dan tiba di Jakarta 19.35 WIB.

Pesawat ini mendarat tidak di Terminal II sebagaimana lazimnya kedatangan dari luar negeri melainkan mendarat di Terminal I atau terminal domestik

"Anak saya dan penumpang warga asing tidak diarahkan oleh petugas ground crew Lion Air untuk cap paspor imigrasi yang seharusnya menjadi protokol wajib bagi Airlines yang berasal dari luar negeri

Apakah situasi ini lazim? Penumpang penerbangan dari luar negeri mendarat di terminal domestik tanpa melewati pos integrasi. Jika ini lazim, tidakkah berpengaruh pada keamanan negara andai ada warga asing penyusup tanpa izin.

Bagaimana ya bila nanti sepenuhnya Lion Air menguasai Halim Perdanakusuma? Warga negara asing bisa bebas masuk tanpa pos imigrasi." tulis dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini