Sukses

Kepala Bappeda DKI: Proyek Reklamasi Punya Banyak Makna

Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati mengupas berbagai hal seputar proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menghentikan sementara atau moratorium selama enam bulan proyek reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Terkait moratorium itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bahkan menerjunkan tim khusus untuk meneliti pulau-pulau reklamasi Teluk Jakarta. Dengan demikian, dapat diketahui apa saja yang harus dipenuhi untuk reklamasi.

Sehubungan dengan itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyatakan, Pemprov DKI mendukung moratorium megaproyek reklamasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Tuty, pemerintah daerah dan pemerintah pusat merupakan satu kesatuan. Karena itu, DKI sebagai pemerintah daerah mendukung keputusan pemerintah pusat.

"Pemerintah itu ada pusat dan daerah. Kami yakin dan percaya, semangat (moratorium) untuk cari solusi terbaik (proyek reklamasi)," ucap Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati saat berbincang dengan Liputan6.com di Balai Kota Jakarta, Jumat 13 Mei 2016.

Menurut Tuty, moratorium diperlukan untuk melengkapi dan mengkaji hal yang belum dipenuhi pengembang. "Kita cari kelengkapan jika ada hal yang perlu dilengkapi."

Selain itu, menurut Tuty, Pemprov DKI mengeluarkan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) per pulau reklamasi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2013. Dengan demikian, pulau C dan D yang sudah memulai pembangunan sudah memiliki Amdal.

Tuty memaparkan, segi manfaat dari proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Menurut dia, proyek reklamasi ini mengandung berbagai makna atau punya banyak makna.

"Kalau dari segi ekonomis, kita harapkan (reklamasi) bisa menjadi sebuah prime mover (penggerak utama), perekonomian baru berskala dunia, dan bisa jadi pemacu pertumbuhan ekonomi Jakarta," ujar Tuty.

Tak hanya itu, menurut Tuti, Pemprov DKI berpegang pada rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi di pantai utara Jakarta -- Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Terlebih, naskah raperda yang mengatur reklamasi pantura itu didahului dengan naskah akademis dan berbagai proses.

"Ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan kemanfaatan, baik kemanfaatan ekonomis sekaligus preservasi ekologisnya. Dua hal coba direndengkan bareng. Kita membangun ekonomi, di satu sisi juga kita memperbaiki ekologis di sana," Tuty memaparkan.

Bagaimana prospek reklamasi pantai Jakarta? Dan bagaimana soal empat penghargaan yang diterima Pemprov DKI dari Bappenas? Saksikan selengkapnya wawancara khusus Liputan6.com dengan Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.