Sukses

Klarifikasi Setjen DPR Soal Temuan Kunker Fiktif oleh BPK

Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Setjen DPR RI Suratna mengaku tak pernah mengirim surat ke fraksi-fraksi di DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI angkat bicara soal dugaan kunjungan kerja (kunker) fiktif anggota DPR berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam temuan itu terindikasi potensi merugikan keuangan negara hingga Rp 945 miliar.

Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Setjen DPR RI Suratna mengaku tak pernah mengirim surat ke fraksi-fraksi di DPR terkait dengan proses pemeriksaan BPK tahun Anggaran 2015.

"Sekretariat Jenderal DPR RI tak pernah mengirim surat ke fraksi-fraksi termasuk di dalamnya kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh anggota DPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat," ucap Suratna dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Lalu, lanjut dia, apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media, sejatinya belum merupakan kerugian negara. Namun lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini kebenarannya. Sebab belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan oleh BPK.


"Perlu ditegaskan di sini, sesuai dengan pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan laporan kunjungan kerja anggota disampaikan oleh anggota kepada fraksinya masing-masing. Sebelum adanya pemeriksaan BPK, telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunjungan kerja ke fraksinya," papar Suratna.

Sementara saat ini, kata Suratna, Setjen DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR.

Kunker fiktif anggota DPR yang disebut berpotensi merugikan negara itu diketahui publik pasca beredarnya surat fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berisi keraguan Kesekretariatan Jenderal (Kesekjenan) DPR dalam kunjungan kerja anggota dewan. Kunker itu, diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 945.465.000.000.

Dalam surat Fraksi PDIP bernomor 104/FPDIP/DPR-RI/2016 yang ditandatangani sekretaris fraksi Bambang Wuryanto itu berisi:

Atas ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 211 ayat (6) dan surat Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya kunjungan kerja perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp 945.465.000.000

Oleh karenanya kepada Yth Bapak/Ibu anggota Fraksi PDIP DPR RI diharap melengkapi laporannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini