Sukses

Gayus Tambunan Mendadak Datangi PN Jaksel, Ada Apa?

Mengenakan topi, masker, dan kemeja putih, Gayus langsung berjalan cepat menuju mobil. Tak ada kata-kata sedikitpun yang terlontar.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pajak Gayus Tambunan mendadak terlihat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedatangan mafia pajak itu nyaris luput dari perhatian awak media.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, Gayus tiba-tiba keluar dari ruang sidang 2 PN Jaksel dengan pengawalan ketat petugas lapas dan polisi bersenjata lengkap, Selasa siang tadi.

Mengenakan topi, masker, dan kemeja putih, Gayus langsung berjalan cepat menuju mobil. Tak ada kata-kata sedikit pun yang terlontar ‎dari mulut makelar kasus itu.

Kedatangan Gayus juga dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, Made Sutrisna. "Iya benar, tadi informasi dari front desk ada Gayus. Ternyata mengajukan gugatan perdata," ucap Made saat ditemui di PN Jaksel, Selasa (3/5/2016).


Gayus diketahui telah mendaftarkan gugatan perdata melawan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak pada 14 Maret lalu. Gugatan bernomor 146/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel itu rencananya digelar hari ini, namun terpaksa ditunda pekan depan karena pihak Ditjen Pajak tidak hadir.

Dalam berkas gugatannya, Gayus menyatakan Kemenkeu dan Ditjen Pajak telah melawan hukum. Perbuatan yang dimaksud adalah pemecatan Gayus yang tertuang dalam surat bernomor 144/KMK.01/UP.92/2010.

Gayus yang sebelumnya menjabat Penata Muda (III/a) Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak itu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Kementerian Keuangan pada 2010 lalu.

Karena itu, Gayus meminta agar instansi tersebut memulihkan nama baiknya dengan menerbitkan surat keputusan baru yang menetapkan hukuman disiplin bagi dirinya hanya berupa pemberhentian sementara.

Gayus juga meminta gajinya yang tertunggak sejak Mei 2010 dengan besaran Rp 8.600.000 setiap bulan, segera dibayarkan. Selain membayar gaji, Gayus juga menuntut agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil.

"Ada tuntutan ganti rugi Rp 200 juta untuk yang materiil. Kalau yang immateriil jumlah tuntutannya Rp 7 miliar," terang Made.

Pada Selasa 10 Mei mendatang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya melanjutkan sidang gugatan Gayus. "Nanti akan kami lakukan pemanggilan lagi kepada tergugat dua (Ditjen Pajak) yang tidak hadir," pungkas Made.

Gayus saat ini ditahan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Ia divonis 30 tahun atas tindak pidana menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, serta pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.