Sukses

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Kembali Diperiksa KPK

Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK Yuyuk Andriarti mengatakan, Taufik diperiksa untuk tersangka M Sanusi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya menyusul Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap dua Raperda yaitu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.

Taufik tiba sekitar pukul 10.20 WIB. Dia mengenakan kemeja batik biru tua dengan motif. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD DKI itu langsung menuju ke lobi gedung KPK.

Politikus Partai Gerindra itu tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan saksi di KPK. Taufik mengatakan, kedatangannya ke KPK untuk kesekian kalinya ini karena ada undangan KPK.

"Ya kan saya datang karena undangan (KPK)," ujar Taufik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK Yuyuk Andriarti mengatakan, Taufik diperiksa untuk tersangka dugaan kasus suap pembahasan Raperda DKI M Sanusi. Taufik merupakan kakak dari Sanusi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi)," jelas Yuyuk.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini