Sukses

Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta Dicecar KPK Soal Dasar Reklamasi

Yayan menuturkan, DPRD acap kali selalu menunda pembahasan raperda tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana sebagai saksi dalam dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Yayan yang keluar KPK pukul 17.10 WIB itu mengaku dicecar penyidik soal prosedur dan dasar reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Saya cuma ditanya soal prosedurnya saja, dasar-dasarnya, serta aturan apa sih untuk reklamasi. Itu saja," ujar Yayan di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/5/2016).

Dia menyatakan, KPK tidak menanyakan mengenai pembahasan raperda di DPRD DKI Jakarta. Sebab, masalah raperda sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta.

Meski demikian, dia menuturkan, DPRD acap kali selalu menunda pembahasan raperda tersebut. "Kalau saya memang di situ masih baru, saya enggak terus-terusan intens ikuti itu. Saya sih biasa aja. Artinya enggak ada kejanggalan dalam proses itu.  Biasa aja, tapi ada hal yang tertunda-tertunda," tutur Yayan.

"Iya (di DPRD-nya tertunda). Kan sudah masuk di sana," tutur Yayan.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.