Sukses

Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal di Bekasi

Penyidik lalu menyisir tiap sudut ruangan dan lantai bersama seorang karyawan klinik.

Liputan6.com, Jakarta- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menggerebek klinik aborsi ilegal. Empat orang diamankan beserta obat-obatan kedaluarsa.

Penggerebekan dilakukan di Klinik Dokter Jabat, Jalan Ir Juanda, Bekasi Timur, Kamis 28 April 2016 sekitar pukul 11.00 WIB

‎Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai praktik medis di klinik tersebut. Melalui rangkaian penyelidikan, polisi mendapati dugaan klinik Jabat membuka praktik aborsi ilegal. Dari penyelidikan diketahui bahwa praktik ilegal itu sudah dilakukan bertahun-tahun.

Sampai pada kesimpulannya siang tadi polisi menggeledah lokasi kejadian dan mendapati alat-alat aborsi dan bekas aborsi. Di lokasi tersebut juga didapati seorang pasien berinisial IS.

Penyidik lalu menyisir tiap sudut ruangan dan lantai bersama seorang karyawan klinik. Di lantai 3 klinik tersebut lalu ditemukan gudang penyimpanan obat-obat yang sudah kedaluarsa.


"Menurut keterangan Manan (karyawan klinik) obat-obatan tersebut sudah kedaluarsa. Dan obat-obatan itu diberikan kepada pasien aborsi," ujar Kasubag Humas Polres Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, dalam keterangan tertulis, Kamis 28 April 2016.

Adapun empat tersangka yang diamankan adalah, Dayat, Nunik, Kartini, Yuni. "Mereka bukanlah dokter dan tidak mengantongi izin praktik," kata Puji.

Pengakuan tersangka, mereka mamatok tarif aborsi Rp 2 hingga 3 juta. Sebelumnya, para pasien terlebih dulu berkonsultasi dengan salah satu karyawan.

"Setelah diketahui umur kandungan pasien kemudian ditentukan harga oleh petugas klinik,
Setelah ada kesepakatan baru dilaksanakan aborsi," beber Puji.

Di lokasi kejadian polisi mendapati barang bukti seperangkat alat aborsi, gumpalan tisue penuh darah, dan 15 kartu medical record, serta satu plastik obat kedaluarsa.

‎Keempat tersangka dijerat pasal 194 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 77 A UU RI no 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan atau pasal 78 UU RI NO 29 th 2004 tentang praktik kedokteran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini