Sukses

Bicara di Forum PBB, Delegasi RI Tegaskan Sikap soal Hukuman Mati

Pelaksaan hukuman mati tidak bisa diganggugugat negara lain. Pasalnya, sampai sekarang tak ada hukum internasional yang melarang hal itu.

Liputan6.com, Jakarta - Delegasi Indonesia kembali menegaskan sikap terkait pelaksanaan hukuman mati. Pernyataan tersebut kali ini disampaikan di Sesi Khusus Majelis Umum PBB mengenai Permasalahan Narkotika dan Obat-obatan Dunia di New York, Rabu 19 April 2016.

Menurut Ketua Delegasi Indonesia yang juga menjabat sebagai Dubes RI untuk Austria, Slovenia, dan Badan-badan PBB di Wina, Dubes Rachmat Budiman, hukuman mati di Indonesia bagi penyalahgunaan narkotika sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Tanah Air.

Oleh sebab itu, pelaksanaan hukuman mati tidak bisa diganggu gugat negara lain. Pasalnya, sampai sekarang tak ada hukum internasional yang melarang hal itu.

 

“Tidak ada hukum internasional yang melarang keberadaan hukuman mati dan pelaksanaannya," ucap Dubes Rachmat kepada lewat surat elektronik kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

"Setiap negara memiliki hak berdaulat untuk menentukan sendiri sistem politik, hukum, ekonomi dan sosial sesuai kepentingan dan kondisi masing-masing negara” imbuh Dubes Rachmat.

Komentar Dubes Rachmat disampaikan untuk merespons pernyataan Uni Eropa, Swiss, Norwegia, Turki, Uruguay, Kosta Rika, Kanada, Meksiko, Kolombia, Brasil, Australia, dan Selandia Baru. Negara-negara ini kecewa karena hukuman mati tidak dimuat dalam dokumen akhir pertemuan internasional tersebut.

Dia menambahkan, kukuhnya Indonesia menerapkan hukuman mati bukan datang sembarangan. Sebab, masalah narkotika telah menelan korban generasi penerus Bangsa Indonesia.

"Atas dasar itu, hukuman mati masih merupakan komponen penting sistem hukum pidana yang dapat diterapkan terhadap kejahatan yang sangat serius dalam isu narkoba. Pelaksanaan hukuman mati juga tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan” tegas Dubes Rachmat.

Dalam forum ini, RI tak sendiri menyuarakan hal tersebut. Sejumlah negara seperti China, Singapura, Yaman, Malaysia, Brunei Darussalam, Pakistan, Mesir, Arab Saudi, Oman, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Bahrain, Iran, dan Sudan juga sependapat dengan Indonesia.

Sesi Khusus Majelis Umum PBB mengenai Permasalahan Narkotika dan Obat-obatan Dunia adalah salah satu forum utama PBB dalam isu-isu narkotika dan obat-obatan, yang dihadiri 193 negara anggota PBB. Terakhir kalinya PBB mengadakan Sesi Khusus mengenai narkotika dan obat-obatan ini adalah pada 1998.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini