Sukses

Digeledah dan Uang Disita KPK, Sekretaris MA Belum Lapor Pimpinan

KPK menggeledah ruang kerja dan kediaman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menyita sejumlah uang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruang kerja dan kediaman Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penggeledahan ini diduga terkait kasus suap permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah uang. Juru bicara MA, Suhadi membenarkan adanya sejumlah uang yang diamankan KPK saat penggeledahan. Namun dia tidak tahu persis apakah uang itu terkait perkara dugaan suap di PN Jakpus.

"Iya, tapi uang itu uang apa kan? Apakah ada korelasi dengan perkara? Ada korelasi dengan melanggar hukum atau itu uang milik pribadi yang bersangkutan? Ini belum jelas," ujar Suhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).

Hingga saat ini, Suhadi mengaku belum mendapat laporan apa-apa dari KPK terkait penggeledahan di kantor dan rumah Nurhadi.‎ Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait temuan uang itu.

"Biar merekalah yang bertugas dan punya kewenangan untuk itu," tutur dia.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi agar mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nurhadi. Namun ‎MA belum mendapatkan pemberitahuan resmi baik dari KPK maupun Dirjen Imigrasi terkait pencegahan ini. Bahkan Nurhadi juga belum melapor ke pimpinan MA.

"Mungkin sebentar lagi beliau akan lapor ke pimpinan MA. Tapi sampai tadi saya cari info belum ada laporan," ucap Suhadi.

‎MA juga belum mengeluarkan kebijakan apa-apa terkait penggeledahan dan pencegahan Nurhadi. Apalagi MA belum mengetahui tujuan pencegahan untuk Nurhadi itu kapasitasnya sebagai apa.

"Terkait Pak Nurhadi kita belum tahu, belum ada pemberitahuan dari KPK apakah dia kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka," kata dia.

Hingga saat ini, pimpinan MA masih menunggu penjelasan dari Nu‎rhadi terkait penggeledahan dan pencegahan yang dilakukan KPK. Jika terbukti terlibat dalam perkara suap di PN Jakpus, Nurhadi terancam akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris MA.

"‎Sampai sekarang belum ada yang mencegah untuk berhenti bekerja," pungkas Suhadi.

Sebelumnya, Ditjen ‎Imigrasi telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian terhadap Nurhadi dengan nomor KEP -484/01-23/04/2016. Surat pencegahan bepergian selama 6 bulan itu berdasarkan permintaan KPK karena Nurhadi dalam perkara ini sebagai saksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.