Sukses

Tebal Berkas Perkara Jessica 40 Cm Tapi...

Dari segi kualitas, berkas perkara pembunuhan berencana Mirna Salihin yang disusun polisi kurang detail atau mendalam.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo Yahya membeberkan materi yang kurang dalam pemberkasan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Salah satunya adalah keterangan saksi dan ahli yang membuktikan Jessica membunuh Mirna.

"Kekurangan berkas itu keterangan bukti, ahli saksi," ujar Waluyo di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).

Waluyo menyebutkan, dari segi kualitas, berkas perkara pembunuhan berencana Mirna yang disusun polisi Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya kurang detail atau mendalam. Sehingga unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diduga dilakukan Jessica Wongso kurang kuat.

"Sebenarnya (keterangan saksi dan ahli) itu sudah ada, namun dari segi kualitasnya perlu ditambah. Untuk pertanyaan lebih spesifik baik saksi maupun ahli, yang lebih mendalam, yang mengarah unsur pembuktian pasal yang diarahkan ke tersangka," jelas Waluyo.

Ketika ditanya apa saja isi berkas perkara tersebut, Waluyo enggan menjawab. Ia hanya menunjukkan dengan gerak tangan bahwa tebal berkas perkara pembunuhan Mirna sekitar 40 cm, "Segini nih (memeragakan), kira-kira 40 cm lah."

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan modus meracuni kopi Mirna pada 6 Januari 2016 di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui ada zat sianida dalam lambung perempuan cantik itu.

Alumni Fakultas Desain Grafis Billyblues College Sydney ini lalu ditangkap polisi pada Sabtu 30 Januari pagi dan resmi dijadikan penghuni rutan pada malam harinya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti berujar penyidik sudah mengantongi 4 alat bukti kuat saat menjerat Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.