Sukses

Diduga Kena Razia Narkoba, Kepala BNNP Maluku Utara Dinonaktifkan

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso memastikan sudah mengeluarkan surat penonaktifan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memutuskan untuk menonaktifkan Kepala BNNP Maluku Utara Komisaris Besar Elly Djamaludin. Tindakan itu merupakan respons dari dugaan yang bersangkutan terjaring razia gabungan di sebuah tempat hiburan malam.

Terhitung sejak Selasa 19 April 2016, Elly dinonaktifkan usai diperiksa Inspektur Utama BNN. Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso memastikan sudah mengeluarkan surat penonaktifan itu.

"Hari ini saya sudah mengeluarkan surat perintah penonaktifkan yang bersangkutan," tegas pria yang akrab disapa Buwas itu di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/4/2016).

Buwas menambahkan, pemberhentian itu juga untuk pemeriksaan lebih detail terhadap Elly. Saat ini, Elly tengah berada di BNN untuk dicek lebih menyeluruh.

"Ini dalam rangka untuk dilakukan pemeriksaan. Ini langkah awal BNN yang sudah dilakukan," imbuh dia.

 

Salahgunakan Wewenang

Buwas juga menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap Kepala BNNP Maluku Utara Komisaris Besar Elly Djamaludin, terbukti dia sama sekali tidak ikut razia gabungan yang dilakukan Polri, TNI, Satpol PP dan BNNP Malut.

Elly hanya menandatangani surat perintah agar anggotanya yang turut serta dalam dalam razia.

"Keberadaan yang bersangkutan berada di luar operasi ini. Dia hanya menandatangani surat perintah untuk anggotanya bergabung dalan operasi itu," ucap Buwas.

Tak ayal, Elly pun dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang, lantaran berada di tempat karaoke saat razia. Sebab, saat tertangkap di sebuah ruangan karaoke, Kepala BNNP Malut itu kedapatan bersama wanita penghibur.

"Keberadaannya di suatu tempat yang sebenarnya ‎tidak diperbolehkan ada di situ. Tidak ada hubungan kepentingan tugas," imbuh dia.

Jika nantinya terbukti melanggar kode etik, Buwas tak segan-segan mencabut jabatan Elly sebagai pimpinan BNNP Maluku Utara.

"Kalau terbukti itu maka akan dikenakan pelanggaran kode etik untuk dicabut jabatannya," tukas Buwas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.