Sukses

Wakil Ketua DPRD DKI Tak Bantah Pernah Bertemu Bos Agung Sedayu

Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI yang juga adik kandungnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta‎.

Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI yang juga adik kandungnya.

‎"Kemarin kan untuk Trinanda, mungkin ini untuk dua yang lainnya, Sanusi atau Ariesman," ucap Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Pada kesempatan ini, Taufik tak membantah ada sejumlah anggota DPRD DKI yang pernah bertemu bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.‎ Namun, dia enggan membeberkan lebih jauh dan meminta awak media menanyakan langsung ke Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

"Tanya Pak Ketua itu (Ketua DPRD DKI). Tanya Ketua ya," ucap Taufik.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari partai Gerindra M Sanusi (tengah) usai di periksa di KPK, Jakarta, Sabtu, (2/4). M Sanusi ditahan di Polres Jakarta Selatan dalam kasus suap dengan seorang dari pihak swasta . (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Pertemuan Pimpinan DPRD DKI dengan Aguan juga diakui oleh Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin. Pertemuan itu dihadiri Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua Mohamad Taufik, Anggota Badan Legislasi Ongen Sangaji, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin.
 
Selamat Nurdin datang dengan Prasetyo di pertemuan yang terjadi pada November 2015 itu. Namun, tak ada omongan terkait raperda yang berhubungan dengan reklamasi.
 
"Jadi tidak ada hal yang istimewa. Hanya ngabuburit dan bicara nostalgia. Ketemunya tidak lama," kata Selamat, Jumat 15 April 2016.


Nama Aguan muncul dalam kasus ini setelah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK. Aguan diduga tahu banyak soal kasus yang sudah menjerat Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja itu.‎

Untuk informasi, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.