Sukses

PAN: Wajar Syarat Calon Independen di UU Pilkada Ditingkatkan

Selain itu, hal krusial yang perlu diatur dalam revisi UU Pilkada yaitu terkait narapidana yang tidak boleh maju dalam pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PAN di DPR Mulfachri Harahap menegaskan fraksinya tetap menginginkan syarat bagi calon independen ditingkatkan, yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Wajar kalau ada pihak yang meminta syarat calon independen diperberat untuk maju dalam pilkada serentak 2017," kata Mulfachri di Ruang Fraksi PAN, Gedung Nusantara I, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/4/2016).

Dia mengatakan, partai politik yang jelas basis dukungannya, dikenakan syarat dukungan hingga 20 persen sehingga wajar syarat dukungan independen ditingkatkan. Menurut dia, calon yang maju diharapkan memiliki legitimasi moral sehingga persyaratannya harus ditingkatkan.

Selain itu, hal krusial yang perlu diatur dalam revisi UU Pilkada yaitu terkait narapidana yang tidak boleh maju dalam pilkada.

"Parpol yang jelas basis dukungannya dikenakan syarat 20 persen, sehingga wajar syarat independen ditingkatkan," kata Mulfachri.

"Namun kalau terkait kasus korupsi, masih debatable karena bisa saja kesalahan administrasi dan kebijakan lalu masuk dalam delik korupsi," imbuh dia.

 

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, fraksinya menilai revisi tersebut sangat penting dan harus direspons secara sempurna sehingga pelaksanaan pilkada melahirkan pemimpin yang diharapkan.

Dia menegaskan akan mengawal lahirnya UU yang sempurna sehingga baik untuk penyelenggaraannya dan bagi masyarakat.

"Kami mengajak semua fraksi mengawal revisi ini agar melahirkan UU Pilkada yang diyakini merupakan revisi terakhir dan langsung menghadirkan kesejahteraan rakyat," kata Yandri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini