Sukses

Polisi Panggil Nikita Mirzani Terkait Kasus Perdagangan Orang

Polisi masih membutuhkan keterangan Nikita untuk merampungkan berkas perkara tersangka mucikari A.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Nikita Mirzani. Artis itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk tersangka mucikari berinisial A.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengungkapkan pihaknya masih membutuhkan keterangan Nikita untuk merampungkan berkas perkara tersangka A. Sebab menurut Umar, polisi belum menemukan kecocokan antara keterangan Nikita dengan pengakuan A.

"Ini yang mau kami konfrontir ke Nikita. Karena keterangan Nikita dan muncikari A ini tidak nyambung dan tidak sesuai," ungkap Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Dijelaskan Umar, keterangan antara Nikita dan A berbeda pada saat ditanya penyidik perihal kepentingan keduanya datang ke salah satu hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Di mana hotel tersebut menjadi lokasi penggerebekan Nikita dan Puty Revita beserta dua tersangka O dan F.


"Nah ini yang mau kita proses salah satunya itu dari banyak hal yang mau kita pastikan peristiwanya seperti apa," sambung Umar.

Umar mengaku pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Nikita melalui pengacaranya. Namun hingga kini, Nikita belum juga muncul menghadap penyidik.

"Sudah dua bulan pemanggilan tidak ada kabar. Kemarin pengacaranya lagi nentuin hari. Mudah-mudahan minggu ini kita panggil lagi untuk konfrontir," terang Umar.

Pada Kamis 10 Desember 2015 malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga menangkap dua muncikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.

O dan F yang sudah menjadi tersangka di Bareskrim, dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.

Tak hanya O dan F, polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap A usai ditangkap dalam pelariannya di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung Selatan, Sabtu 16 Januari 2016 lalu.

Dari pengkapan tersebut, polisi menyita empat barang bukti, yakni sebuah telepon genggam, sebuah memory card, sebuah SIM A atas nama Sahrri Armansir Sungkar, dan sebuah tas warna kuning berisi pakaian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini