Sukses

Menyamar, Polisi Ringkus 6 Pencopet Spesialis di Bus

Biasanya target pencopet adalah penumpang yang tidak kebagian kursi sehingga harus berdiri di lorong bus.

Liputan6.com, Jakarta - Komplotan pencopet spesialis bus kota rute Pulogadung-Tanah Abang tertangkap basah oleh polisi saat mereka sedang beraksi. Para pencopet tersebut berinisial YUS (52), JI (42), S (40), AW (36), RAH (33) dan AS (27).

"Keenam tersangka melakukan aksi pencurian hampir setiap hari. Sasarannya penumpang bus jurusan Pulogadung-Tanah Abang. Yang diambil ya ada handphone, dompet dengan cara mengepung korbannya," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Eko menerangkan, Tim Unit II Subdit Resmob di bawah pimpinan Kompol Sumardi mengobservasi Jalan Fachruddin, rute bus kota Pulogadung-Tanah Abang melintas. Langkah ini diambil karena banyak keluhan dan laporan masyarakat tentang tindak kejahatan jalanan di dalam bus tersebut.

Sekitar pukul 06.00 WIB, terlihat para pencopet yang mempersiapkan diri untuk beraksi. 

"Modusnya begini, mereka sudah berangkat dari tempat tinggal masing-masing sejak subuh, sekitar jam setengah 5 atau sesuai jam bus-bus tersebut mulai beroperasi. Mereka naik dari pintu depan dan belakang bus supaya bisa mengamati sasaran dari berbagai sisi. Jika salah satu tersangka sudah mendapatkan target, mereka akan beri isyarat ke teman-temannya," terang Eko.

Setelah menangkap isyarat, keenam pelaku di depan dan belakang korban bergerak mendekati sehingga korban berada di tengah-tengah para copet. Kemudian pelaku mulai beraksi, memberikan tempat duduk bersamaan dengan pelaku lainnya yang memepet tas korban. Biasanya target mereka adalah penumpang yang tidak kebagian kursi sehingga harus berdiri di lorong bus.

"Ada pula yang sengaja berulah supaya mengalihkan perhatian korban, mengajak bicara sampai akhirnya konsentrasi korban buyar dan tak mawas dengan barang berharganya," jelas Eko.

Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pencurian Disertai Kekerasan, dimana ancamannya 9 tahun kurungan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini