Sukses

Curhat Warga Pasar Ikan Jelang Penertiban Pemprov DKI

Besok, surat perintah bongkar (SPB) akan diterbitkan.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan bangunan di kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, tinggal menghitung hari. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat peringatan ke-3 atau SP 3.

Besok, surat perintah bongkar (SPB) juga akan diterbitkan. Alat berat pun sudah berada dan mengelilingi kawasan Pasar Ikan.

Dengan terbitnya SPB, keberadaan para nelayan ikan dan buruh pelabuhan Sunda Kelapa juga akan menghilang, seiring hilangnya bangunan rumah mereka.

Padahal, bangunan rumah mereka sudah dibangun puluhan tahun yang lalu, dan turun-temurun ditempati. Tapi sebagian warga masih bertahan dan memilih tinggal.

Mereka menolak mendaftar tinggal di rumah susun. Meskipun mereka tahu Senin 11 April 2016, alat berat yang sudah ada sejak pekan lalu itu akan meruntuhkan bangunan mereka.

"Alasannya saya bertahan ya ini amanah dari orangtua saya. Saya di sini itu sudah dari lahir. Ini tanah kelahiran saya," kata warga RT 12 RW 04, Yunita saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta Utara, Sabtu (9/4/2016) malam.

Yunita sedih. Dia mengaku lahir di Pasar Ikan 37 tahun lalu. Saat ini, tidak mudah dirinya bersama keluarga pergi meninggalkan rumah yang telah dibangun sejak 1961 oleh sang Ayah.

"Orangtua saya ke sini bangun rumah itu sudah dari 1961. Dulu ya, orangtua saya yang ikut memperkenalkan kawasan Museum Bahari ini, dan bangunan rumah saya yang pertama di Aquarium (wilayah di Pasar Ikan). Bapak kasih amanah saya buat jaga," tutur dia.


Adik Yunita, Uya ikut angkat bicara. Uya menuturkan, harusnya pemerintah bisa memberi ruang dialog kepada warga, untuk bermusyawarah terkait rencana relokasi. Terlebih lagi, banyak warga yang sudah puluhan tahun tinggal di Pasar Ikan.

Uya juga menyesalkan, sikap pemerintah yang tidak mau tahu dan berunding soal uang ganti rugi. Padahal, bangunan rumah yang didiami warga Pasar Ikan, didirikan dengan susah payah dari hasil memeras keringat.

"Ya, ini bangun kan pake duit. Kita nggak melawan kalau dipindah, tapi harusnya kan ada kesepakatan ganti rugi atau apa kan kita juga udah lama di sini," kata dia.

"Sosialisasi juga nggak dilakukan jauh hari. Emang bisa hidup dagang, kerja di sini, tiba-tiba pindah begitu aja," sambung Uya.

Kawasan Pasar Ikan merupakan daerah padat penduduk. Sementara, jalan menuju Pasar Ikan berada di sisi jalur perairan Pelabuhan Sunda Kelapa.

Bangunan kios dan rumah penduduk di sana juga tidak jarang berdiri di atas perairan, dengan pondasi tiang pancang menembus hingga ke air laut.

Tepat di sisi barat Jalan Pasar Ikan, berdiri Museum Bahari. Sebelah timur museum, juga berdiri bangunan kios-kios dan permukiman warga.

Sementara, akses memasuki kawasan Pasar Ikan, bisa melalui Masjid Luar Batang atau dari Jalan Lodan Raya.

Pemprov DKI juga telah mengeluarkan surat peringatan kedua atau SP 2, untuk warga Pasar Ikan di wilayah RT 01, 02, 11 dan 12 yang masuk wilayah RW 04, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 6 April 2016.

Penerbitan SP 2 ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan pertama atau SP 1 yang diberikan pada 30 Maret 2016 lalu, jelang penertiban kawasan itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini