Sukses

Dapat SP3, Warga Pasar Ikan Sebut Pemprov DKI Buru-buru

Lurah Penjaringan Jakarta Utara tengah menyisir beberapa unit rusun lagi untuk persiapan menampung warga Pasar Ikan.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, sudah menerima surat peringatan ketiga (SP3) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait revitalisasi kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa. Surat itu diterima warga yang tinggal di wilayah RW 04, Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara sejak pagi pukul 08.30 WIB tadi.

"Iya saya sudah terima SP3 pukul 08.30 WIB tadi. Lurah Penjaringan langsung yang berikan ke saya tadi," kata seorang warga, Upi, saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta Utara, Sabtu (9/4/2016).

Upi menuturkan, sampai sekarang dia belum bisa menerima rencana Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi kawasan wisata Bahari, sebab rencana itu mengorbankan tempat tinggalnya. Menurut Upi, harusnya Pemprov DKI berdialog dengan warga.

"Kayaknya pemerintah itu buru-buru aja. Harusnya kan diajak bicara lagi warganya, kapan siap pindah biar kita lebih siap. Ini udah nggak ada lagi dialog, udah sampai SP3," tambah Upi.

 

Lurah Penjaringan Jakarta Utara Suranta mengatakan, pihaknya tengah menyisir beberapa unit rusun lagi untuk berjaga-jaga jika rusun yang sudah disiapkan belum mampu menampung warga. Seperti di Rusun Griya Tipar Cakung, Rusun Komaruddin, Rusun Budha Suci, dan Rusun Pulogebang.

"Rusun-rusun itu akan kami sisir kembali dengan pihak Dinas Perumahan," ucap Suranta saat ditemui di Posko Tiga Pilar.

Suranta menambahkan, bahwa rusun-rusun itu tengah dipersiapkan sambil menunggu pembangunan Rusun Rawa Bebek rampung. Ia memperkirakan, Rusun Rawa Bebek akan selesai dibangun pada Juni atau September.

"Iya moga-moga penertiban ini bisa diselesaikan dengan baik," lanjut dia.

Sebelumnya Pemprov DKI juga telah mengeluarkan surat peringatan kedua atau SP2 untuk warga Pasar Ikan di wilayah RT 01, 02, 11 dan 12 yang masuk ke dalam wilayah RW 04, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 6 April 2016.

Penerbitan SP2 merupakan tindak lanjut dari surat peringatan pertama yang di berikan 30 Maret 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini