Sukses

Selundupkan Sabu Cair, Warga Iran Terancam Hukuman Mati

Sabu cair tersebut milik warga Iran bernama Bojorg Lafmajani Shahriar bin Hossein yang tinggal di lantai 9 Apartemen Mediterania.

Liputan6.com, Jakarta - Sabu cair disembunyikan dalam 72 kaleng lem dan diselundupkan dari Iran ke Indonesia. Ini adalah pola baru memasukkan sabu ke wilayah Nusantara, karena biasanya sabu didistribusikan dalam bentuk kristal.

"Tim khusus narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap narkotika jenis sabu cair yang dimasukkan ke dalam kaleng lem, dikamuflasekan dari Iran sebanyak 6 kotak besar. Satu kotak berisi 12 kaleng dengan total 72 kaleng atau setara 54 kilogram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

"Ini pola baru, sabunya dicairkan," imbuh Eko.

Eko menjelaskan, sabu cair tersebut milik warga Iran bernama Bojorg Lafmajani Shahriar bin Hossein. Ia memesan mengimpor sabu dari seorang bandar bernama Irania yang kini masih berstatus buron.


Sabu tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi lintas negara yang berkantor di Bekasi Timur, Jawa Barat. Dari data penerima paket, diketahui identitas penerima Than Stenly Granida alias Budi Kurniawan. Keduanya ditangkap di kantor ekspedisi tersebut.

"Dilakukan control delivery bersama tim Bea dan Cukai dan kedua tersangka ditangkap di kantor ekspedisi Aramex, Bekasi Timur," kata dia.

Eko melanjutkan, setelah mengamankan kedua tersangka, polisi lalu menggeledah kamar Bojorg di lantai 9, Apartemen Mediterania Kelapa Gading Jakarta Utara, namun tak menemukan apa-apa. Berdasarkan pengakuan Bojorg, sabu tersebut dibawa terbang dari Bandar Udara Imam Khomeini menggunakan maskapai Iran Air dan mendarat di Soekarno Hatta.

"Yang bersangkutan tinggal di Apartemen Mediterania lantai 9 Kelapa Gading Jakarta Utara, sudah dilakukan penggeledahan dan hasil nihil. Hasil pemeriksaan dengan bantuan penerjemah Bahasa Iran, (Bojorg mengaku) bahwa narkotika jenis sabu cair dibawa menggunakan pesawat Iran Air," terang Eko.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini