Sukses

Kelar Diperiksa KPK, Sanusi dan Ariesman Bungkam

Sanusi ‎yang kelar diperiksa untuk Ariesman keluar terlebih dulu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kelar memeriksa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Kelar diperiksa, Selasa (5/4/216) malam, keduanya 'kompak' menutup mulut rapat-rapat. Sanusi ‎yang kelar diperiksa untuk Ariesman keluar terlebih dulu sekitar pukul 19.45 WIB.

Sekeluarnya dari lobi KPK, politikus Partai Gerindra yang diperiksa kurang lebih 8 jam itu enggan berkomentar dan hanya melontarkan senyum. Pria yang akrab disapa Bang Uci itu langsung bergegas masuk ke mobil tahanan.

Sementara, Ariesman menjalani pemeriksaan tambahan. Dia keluar pu‎kul sekitar pukul 20.30 WIB dan menjalani pemeriksaan kurang lebih 7 jam. Sama seperti M Sanusi, Ariesman juga bungkam. Bedanya ia tak melontarkan senyum dan bergeming meski ditanya oleh awak media perihal pemeriksaan ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.‎ Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Disinyalir pembahasan itu mandek, salah satunya lantaran para perusahaan pengembang diduga enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu yang menjadi salah satu poin dalam draf Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Para perusahaan diduga ngotot menginginkan hanya 5 persen dari NJOP yang dibayarkan ke pemerintah. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara perusahaan dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda itu disahkan menjadi perda.

Adapun selaku tersangka penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman Widjaja dan Trinanda selaku tersangka pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini