Sukses

Fahri Hamzah Resmi Gugat Pimpinan PKS ke PN Jaksel

Kuasa Hukum Fahri Hamzah menegaskan laporan tersebut bukan merupakan serangan kepada PKS.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang dipecat keanggotaannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan pimpinan partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.

"Yang kita lakukan adalah mendaftarkan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Jaksel. Apa dasarnya? Yaitu adanya surat pemberhentian Fahri yang dikeluarkan DPP PKS tanggal 1 April," ucap Mujahid saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Ia menjelaskan kalau surat pemberhentian itu merupakan hal terpenting karena terdapat keputusan partai terkait pemecatan Fahri. Karena itu, sebagai anggota partai, Fahri menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan keputusan itu tersebut ke pengadilan.

"Untuk ke depan, kami akan mengajukan gugatan perselisihan parpol. Semua peluang yang dimungkinkan UU akan dipertimbangkan," kata dia.

Mujahid menilai, presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) melanggar Pasal 1.365 kitab undang-undang perdata. Namun begitu, laporan ini dinilainya bukan sebagai serangan balik dari Fahri. 

"Ini bukan menyerang tapi semata-semata gugatan ditujukan ke Presiden PKS, Majelis Tahkim, dan BPDO. Tuntutannya agar keputusan yang memberhentikan FH sebagai anggota tidak sah dan batal demi hukum," ujar Mujahid.

Terkait perselisihan yang terjadi di internal PKS, Mujahid mengaku hal itu mungkin saja terjadi. Karena selama ini, Fahri dikenal sebagai sosok vokal dan merupakan kader PKS sejak lama.

"Karena kan awalnya FH selalu dalam tim (PKS) dan bicara banyak hal. Setelah kami diberikan dokumen, percakapan, dan kami pun berpendapat bahwa apa yang dituduhkan ke FH tidak cukup kuat," terang dia.

Dalam laporan itu, Mujahid pun menegaskan sudah masuk dalam materi. Saat melaporkan, Fahri tidak turut serta karena masih berada di luar kota.

Surat pemecatan Fahri Hamzah beredar pada Minggu 3 April 2016. Fahri pun telah menggelar konferensi pers terkait berita tersebut dan turut mempertanyakan apa kesalahan maha besarnya sampai diberhentikan.

PKS Siap Hadapi

PKS sebelumnya menyatakan siap menghadapi Fahri Hamzah, yang membawa pemecatannya ke ranah hukum. PKS tidak gentar‎ dengan komentar-komentar pedas Fahri usai dipecat.

"Pak Fahri Hamzah akan menempuh jalur hukum, pada intinya DPP PKS sudah siap menghadapi gugatan hukum. Kami sudah punya jawaban tentang apa pun konteks yang diajukan Fahri di pengadilan. Semua jawaban itu sudah ada," kata Ketua DPP PKS Zainuddin Paru di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (4/462016).

Zainuddin berujar, pihaknya saat ini hanya mengikuti perkembangan apa yang dilakukan Fahri terkait rencananya membawa pemecatan tersebut ke ranah hukum. Apapun yang akan digugat Fahri hamzah, lanjut dia, PKS sudah menyiapkan jawabannya.

"Sekarang ini, kita tinggal menunggu sejauh mana pokok-pokok gugatan yang akan disampaikan di pengadilan. Itu yang akan kami berikan. Jawaban seperti apa, bagaimana kita akan buktikan akan proses di pengadilan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini