Sukses

Akhir Jejak Fahri Hamzah

Fahri dipecat dari keanggotaan partai lantaran sikapnya yang dianggap tak sejalan dengan partai.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat keputusan mengejutkan. Partai berlambang bulan sabit kembar itu memecat kadernya yang juga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri dipecat dari keanggotaan partai lantaran sikapnya yang dianggap tak sejalan dengan partai.

Presiden PKS Sohibul Imam menyatakan, Majelis Tahkim telah memecat Fahri dari keanggotaan partai dakwah. Dia mengatakan, pemecatan Fahri bukan tiba-tiba dan tanpa pertimbangan. Jauh hari sebelumnya, dia sudah memberi arahan dan mewanti-wanti Fahri agar bertindak sesuai keputusan partai.

Setelah memberikan arahan agar bertindak seusai kebijakan partai, kata Sohibul, Fahri mencatat dan menerima masukan tersebut. Ia juga berjanji beradaptasi dengan arahan-arahan itu.

"Kita pun gembira dengan respons Fahri dan optimistis Fahri dapat menjalankan tugasnya sebagai kader PKS dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI sesuai arahan, visi, dan misi partai," kata Sohibul dalam situs resmi PKS seperti dikutip Liputan6.com, Senin (4/4/2016).

Namun, berselang tujuh pekan dari 1 September 2015 semenjak Fahri mendapat arahan langsung dari pimpinan partai, ternyata pola komunikasi politik Fahri tetap tidak berubah.

"Sikap kontroversi dan kontraproduktif kembali berulang, bahkan timbul kesan adanya saling silang pendapat antara Fahri selaku pimpinan DPR dari PKS dan Pimpinan PKS lainnya," ujar dia.

Beberapa pendapat kontroversial dan kontraproduktif Fahri yang mengemuka saat itu di publik, kata Sohibul, adalah kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR yang dinilai oleh Fahri masih kurang. Padahal, Fraksi PKS secara resmi menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara, termasuk pemimpin dan anggota DPR.

Kemudian, tutur Sohibul, terkait revisi UU KPK. Fahri menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Padahal di saat yang sama, Wakil Ketua Majelis Syuro dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK.

"Silang pendapat yang terbuka antara Fahri dengan pimpinan partai ini tentunya mengundang banyak pertanyaan di publik dan juga dari internal kader PKS," kata Sohibul.

Ujungnya pada 23 Oktober 2015, di ruang kerja DPP PKS, Ketua Majelis Syuro (KMS) memanggil Fahri Hamzah untuk menyampaikan penilaian pimpinan partai dan kebijakan partai untuk Fahri.

Kata Sohibul, KMS menyatakan sikap Fahri tidak sesuai dengan arahan partai dan tidak sesuai dengan komitmen yang telah disampaikannya kepada pimpinan partai pada pertemuan 1 September 2015.

"Untuk itu demi kemaslahatan partai ke depan dan kebaikan Fahri, pimpinan partai memandang penugasan Fahri di posisi Wakil Ketua DPR RI perlu ditinjau," ujar Sohibul.

PKS berencana menempatkan Fahri di posisi lain selain Wakil Ketua DPR. Karena itu, PKS meminta Fahri mengundurkan diri dari jabatannya di DPR. Saat itu, kata Sohibul, Fahri menyatakan kesanggupannya.

Fahri, ucap Sohibul, juga siap mensosialisasikan rencana pengunduran dirinya kepada kolega sesama pemimpin DPR RI, kepada Presidium Koalisi Merah Putih (KMP), dan kepada keluarganya.

"Hanya saja Fahri meminta waktu untuk menuntaskan beberapa hal, sehingga FH menjanjikan akan mengundurkan diri pada pertengahan Desember 2015. KMS menyetujui permintaan FH," kata dia.

Setelah menunggu, ternyata pada 23 Oktober 2015, pola komunikasi publik Fahri tidak berubah. Terlebih, PKS menyoroti soal pelanggaran etika Fahri dalam kasus Freeport yang diadukan Menteri ESMD Sudirman Said.

Bahkan, ujar Sohibul, Fahri juga melontarkan pendapat-pendapatnya ke publik menyangkut materi persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan sehingga terkesan mengintervensi proses persidangan.

"Hal ini semakin menunjukkan dia tidak melaksanakan komitmennya sebagaimana yang telah disampaikan kepada pimpinan partai sejak 1 September 2015," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Menolak Mundur

Di luar dugaan, Fahri Hamzah justru menyatakan berpikir ulang untuk mundur. Dia beralasan jika mundur dari jabatannya itu akan berakibat kocok ulang pimpinan DPR. Akibatnya, kata Fahri, PKS bisa kehilangan kursi pimpinan DPR.

Meskipun sebenarnya, kata Sohibul, sebelum pertemuan tersebut Ketua Majelis Syuro (KMS) telah mempelajari bahwa pengunduran diri Fahri tidak akan berakibat kocok ulang, namun KMS mempersilakan Fahri untuk mendiskusikan dengan Tubagus Soenmandjaja karena dia mantan anggota Pansus RUU MD3 dari unsur Fraksi PKS DPR.

Berdasarkan penjelasan Tubagus, pengunduran diri Fahri tidak akan berakibat pada kocok ulang pimpinan DPR. Sebab berdasarkan UU, apabila ada pimpinan DPR yang mengundurkan diri, maka akan digantikan oleh anggota dari fraksi bersangkutan.

Namun, pada 14 Desember 2015 pukul 01.00 WIB, Fahri mengirim pesan kepada KMS yang isinya belum membaca isi dokumen, tetapi sudah mendiskusikannya dengan Tubagus. Dia juga mengatakan hatinya belum mantap untuk mengundurkan diri. Fahri juga mengungkapkan akan bicara kepada pengacara dan guru besar tata negara, serta alasan lainnya terkait kegiatan DPR.

KMS pun membalas pesan Fahri dengan mengatakan memberi waktu untuk konsultasi kepada siapa saja dan ditunggu sampai esok harinya, 15 Desember 2015 pukul 09.00 WIB.

Namun hari itu Fahri tidak bisa datang dengan alasan kegiatan di DPR. "Kemudian KMS memberi waktu lagi sampai keesokan harinya," tutur Sohibul.

Kemudian pada 16 Desember 2015, sekitar pukul 08.00 WIB, Fahri akhirnya datang menemui KMS di kantor DPP PKS. KMS kembali menanyakan kesiapan Fahri untuk melaksanakan janjinya. Namun, Fahri kembali menegaskan tidak bersedia menunaikan apa yang telah dikomitmenkan.

KMS pun kemudian mengingatkan Fahri soal AD/ART PKS, dan Fahri menyatakan paham atas aturan partai.

Kemudian, pada 16 Desember 2015 pukul 13.00 WIB, DPP PKS menggelar rapat membahas sikap Fahri dan memutuskan melimpahkan persoalan Fahri ke DPP PKS cq Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS sesuai AD/ART.

"Persoalan yang dilimpahkan adalah terkait ketidakdisiplinan anggota terhadap AD/ART dan peraturan partai lainnya, serta ketidaktaatan kepada arahan pimpinan partai dan mengingkari secara berulang komitmennya yang telah disampaikan kepada KMS," ujar Sohibul.

3 dari 5 halaman

Fahri Melawan

Fahri Hamzah mengaku tidak mengerti apa kesalahannya sehingga dipecat sebagai kader PKS.

"Tentu publik ingin tahu kesalahan maha besar apa sehingga layak untuk dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan. Dari pemula, anggota muda, dewasa, lalu keanggotaan ahli. Lalu saya mau dipecat dari anggota ahli setelah saya melakukan reformasi setelah 18 tahun saya di sini," ujar Fahri Hamzah dalam jumpa pers di DPR, Senin 4 April 2016.

Dia mengatakan, tidak pernah berbuat masalah di partai. Dia juga tidak pernah melakukan tindakan senonoh dan melanggar hukum.

"Sadarlah bahwa kita telah kembali ke kegelapan. Jadi ada apa gerangan, yang sangat berat, sehingga layaklah saya dipecat dari seluruh jenjang anggota?" kata dia.  

Fahri menuturkan, dia tidak pernah berbicara di depan orang dengan cara menjilat. Dia selalu bicara apa adanya tapi sebagian orang menganggap bicaranya seperti teror.

"Saya bertanya ini permintaan dari mana dan apakah Ketua MS (Majelis Syuro) ditekan, beliau mengatakan tidak ditekan," Fahri menandaskan.

"Saya terus terang belum mengerti apa yang dituduhkan kepada saya karena dalam 2 kali sidang yang saya hadiri, saya sudah berkirim surat meminta keterangan apa yang terjadi. Lalu hari ini tiba-tiba ada rilis resmi di website partai, muncul dokumen-dokumen yang saya minta dan belum pernah saya terima," kata Fahri.

Fahri mengatakan sudah lepas dari jabatan struktural partai. Dia tak merangkap jabatan apa pun sehingga tenang dalam menjalankan tugasnya di DPR.

"Saya heran ini ada apa? Terus terang saya dibingungkan, ini ada apa? Saya terus terang merasa ini ada persoalan yang besar yang harus dihadapi bersama-sama. Sejak lahir saya seperti ini, budaya timur. Yang saya selalu bicara apa adanya. Pimpinan partai sekarang menggunakan struktur di partai untuk menunjukkan ketidaksukaannya kepada saya," kata Fahri.

4 dari 5 halaman

Tempuh Jalur Hukum

Fahri Hamzah mempertanyakan alasan pemecatan tersebut dan berniat membawanya ke ranah hukum.

"Pimpinan PKS harus bertanggung jawab terhadap saya baik sebagai warga negara atau sebagai kader partai. Saya sebagai warga negara tentu akan membawa masalah ini ke wilayah hukum," ucap Fahri di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 April.

"Secara sekilas saya melihat PKS sudah melakukan pelanggaran hukum seperti sudah melakukan serangkaian tindakan-tindakan yang direkayasa untuk melakukan persidangan yang ilegal, fiktif," imbuh Fahri.

Fahri menegaskan, selama mengajukan proses gugatan hukum, maka selama itu pula ia tetap menduduki jabatannya menjadi Wakil Ketua DPR.

"Tentu karena ini adalah langkah hukum, saya ingin berjalan, dan semua status quo (di DPR) sebagaimana proses hukum ini berjalan," Fahri Hamzah  menandaskan.

Rencananya Fahri akan mengajukan gugatan terhadap partainya di Pengadilan Negeri.

"(Gugatan) ke Pengadilan Negeri. PN kalau sesuai dengan kantor partai ya Jakarta Selatan," ungkap Fahri.

Ia menyatakan Selasa 5 April 2016 akan langsung datang ke PN Jakarta Selatan.

"Besok (ke PN), besok dikabarinlah ya insya Allah. Saya izin kebetulan sekarang ada janji lama mau ke Palembang ketemu teman-teman, jadi saya ke Palembang malam ini, besok saya balik," kata dia.

5 dari 5 halaman

DPR Belum Terima Surat

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan belum ada surat masuk ke dewan terkait dengan pemecatan wakilnya, Fahri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Oleh karena itu, pria yang karib disapa Akom ini tidak bisa berkomentar banyak.

"Belum ada (surat) yang masuk, terakhir hari Jumat belum masuk, sekarang ketemu juga belum masuk (suratnya)," ujar Akom di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 April 2016.

Dia mengatakan, hari ini memang ada rapat pimpinan (rapim) DPR. Namun, apabila belum ada surat masuk terkait pemecatan Fahri dari PKS ataupun sebagai Wakil Ketua DPR, rapim tidak akan bisa membahasnya.

"Yang jelas kalau rapim dasarnya adalah surat masuk, baru kalau ada surat masuk kita bahas. Kalau tidak ada surat masuk menyangkut hal itu, ya kita tidak bahas," kata Akom.

Selain itu, politikus Partai Golkar ini baru mengetahui soal pemecatan Fahri Hamzah dari media massa.

"Yang jelas saya baru baca di media saja dan kalau dari media, tentu saya belum bisa untuk memberikan komentar terhadap masalah itu. Yang jelas itu masalah masih pada ranah internal, kemudian pada ranah internal itu mengemuka ke media dan belum ada keterkaitan resmi dengan Dewan Perwakilan Rakyat," terang Akom.

Secara pribadi, dia menilai Fahri adalah sosok politikus yang bagus. Fahri, di matanya, seseorang yang memiliki prinsip tegas.

"Secara pribadi kita sering diskusi tentang apa saja, tentang banyak hal kan kita sama-sama kolega. Tentu kami Dewan Perwakilan Rakyat ingin segala sesuatunya sesuai aturan yang ada dan kami akan berpatokan kepada peraturan yang ada," Akom menandaskan.

Senada dengan Akom, Wakil DPR Agus Hermanto juga mengaku belum menerima surat terkait pemecatan Fahri.

"Saya belum menerima (surat). Kita kan kebetulan reses dan hari ini pun masih reses dan karena memang saya sudah ada di Jakarta dan di siang mau ada rapat pimpinan sehingga saya hadir lagi ini," kata pria yang karib disapa Aher itu.

"Saya belum mendengar (pemecatan Fahri), kalau mendengar tentu kami membaca dalam online media, itu yang kami baca. Tapi kalau fisiknya, seperti apa itu kan belum menerima sama sekali," sambung Aher.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini