Sukses

KPK Bidik Penerima Suap PT BA dari Kejati DKI

Suap ditengarai terkait‎ penanganan perkara dugaan korupsi PT BA yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat menindaklanjuti hasil operasi tangkap tangan 3 orang di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Ketiganya diduga selaku pemberi suap. Sementara penerima suapnya belum ada.

Suap ditengarai terkait‎ penanganan perkara dugaan korupsi PT BA yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiga orang yang ditangkap, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko‎ dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, serta satu orang swasta bernama Marudut. Mereka membawa uang yang diduga untuk menyuap sebanyak US$ 148.835.

‎"Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Karena itu, KPK tengah membidik pihak penerima suap pada kasus tersebut. Salah satunya dengan memeriksa Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu.

Pemeriksaan kedua orang ini berdasar informasi yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Mereka diduga terkait perkara itu.

"Ya itu dua orang (Sudung dan Tomo) itu yang kita periksa memang ada kaitannya," ucap Agus.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 orang di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB. Ada 2 pejabat BUMN dan 1 orang swasta yang ditangkap. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT Brantas Abipraya, serta seorang swasta bernama Marudut.

Ketiganya kemudian diboyong ke KPK untuk diperiksa secara intensif. Selain itu turut diperiksa 2 orang jaksa, mereka adalah Sodung Situmorang dan Tomo Sitepu. "Mereka ada kaitan," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.

KPK kemudian menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total uang diduga suap yang disita KPK mencapai US$ 148.835.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a ‎UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini