Sukses

Syahrial Oesman Divonis Satu Tahun Penjara

Syahrial terbukti menyetujui dan menganjurkan aliran dana Rp 5 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR. Penyerahan cek dana itu atas permintaan anggota DPR demi kelancaran pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Sumsel untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Apiapi.

Liputan6.com, Jakarta: Syahrial Oesman, bekas Gubernur Sumatra Selatan divonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Sumsel, menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi. "Menyatakan terdakwa Syahrial Oesman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai penganjur," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (12/10). Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara.

Sebenarnya putusan itu lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta penjatuhan hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara. Dalam pertimbangan yang dinilai meringankan, Teguh menjelaskan, Syahrial hanya terbukti menganjurkan pelaksanaan aliran dana kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR untuk mempercepat proses alih fungsi hutan lindung. "Terdakwa tidak menikmati hasil dari penyuapan," kata Teguh ketika membacakan pertimbangan meringankan.

Syahrial terbukti menyetujui dan menganjurkan aliran dana hingga mencapai Rp 5 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR. Penyerahan dalam bentuk cek itu atas permintaan anggota DPR untuk memperlancar pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Sumsel untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Apiapi.

Sesuai rencana, Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Apiapi yang juga mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Sofyan Rebuin, meminta bantuan anggota Komisi IV DPR RI Sarjan Tahir. Selepas itu dia menemui Syahrial Oesman yang waktu itu menjadi Gubernur Sumsel dan pengusaha Chandra Antonio Tan pada Oktober 2006. Pada pertemuan itu, Sofyan mengatakan ada kebutuhan dana Rp 5 miliar untuk pemberian rekomendasi alih fungsi hutan.

Chandra Antonio Tan setuju untuk menyiapkan cek senilai Rp 2,5 miliar. Buktinya dia menyerahkan dana yang diminta kepada Sarjan Tahir, yang kemudian dibagikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPR.

Pada Juni 2007, Sarjan kembali menghubungi Sofyan Rebuin untuk meminta sisa pembayaran Rp 2,5 miliar. Kemudian Sofyan memberitahukan hal itu kepada terdakwa Syahrial Oesman. Penyerahan cek tahap kedua dilakukan Chandra Antonio di Hotel Mulia Jakarta pada 25 Juni 2007.

Hakim Ugo dan Andi Bachtiar sepakat menyatakan Syahrial telah dengan sengaja menyetujui dan menganjurkan aliran dana. Hal itu terbukti melalui fakta-fakta persidangan yang menyatakan Syahrial tidak melarang, bahkan memberi usul, ketika Sofyan Rebuin dan Chandra Antonio menceritakan kebutuhan aliran dana kepada sejumlah anggota DPR.

Atas perbuatannya, Syahrial dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kedua KUHP.

Dalam persidangan, Syahrial dan tim penasihat hukum belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim. Tim JPU yang tuntutannya tidak dipenuhi oleh majelis hakim juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Syahrial membantah telah memerintahkan penyerahan cek ke DPR untuk melancarkan proses alih fungsi hutan lindung. Ignatius Supriadi, penasihat hukum Syahrial, menegaskan bahwa penyerahan cek kepada sejumlah anggota DPR justru tanpa sepengetahuan kliennya. Menurut dia, inisiatif penyerahan dana berasal dari bawahan Syahrial.(EPN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini