Sukses

Diperiksa KPK, Sekjen MA Mangkir dari Panggilan

Nurhadi ada rapat penting yang tak bisa ditinggalkan. ‎Karenanya, dia meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi yang menjerat ‎Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisno.

Namun, Nurhadi mangkir dari pemeriksaan kali ini. Demikian disampaikan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir. Stafnya datang bawa surat," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/3/2016).

‎Yuyuk menjelaskan, dalam surat yang dibawa staf Nurhadi, disebutkan alasan ketidakhadiran pada pemanggilan ini. Nurhadi ada rapat penting yang tak bisa ditinggalkan. ‎Karenanya, Nurhadi meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaan ini.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengaku tidak mengetahui kegiatan Nurhadi di MA hari ini. "Saya tidak tahu," kata Suhadi.

KPK mengagendakan pemeriksaan Sekretaris MA Nurhadi dan karyawan PT CGA Triyanto hari ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi yang menjerat ‎Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisno.

Andri merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Dia diduga menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi yang diajukan Ichsan Suadi sebagai terdakwa.

Ichsan merupakan terdakwa kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.

Andri Tristianto Sutrisno sebagai penerima suap diancam Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11a atau Pasal 11b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5a atau Pasal 5b atau Pasal 13a atau Pasal 13b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.