Sukses

Buru La Nyalla, Kejaksaan Minta Bantuan KPK

Kejaksaan akan jemput paksa La Nyalla Mattalitti.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih menunggu sikap kooperatif La Nyalla Mattalitti untuk diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla tak kunjung memenuhi jadwal pemeriksaan. Bahkan disebut-sebut, saat ini ia sudah tidak berada di tanah air.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah menegaskan tidak menutup kemungkinan Ketua Umum PSSI itu bakal dijemput paksa.

"Bisa saja, karena sudah tidak hadir tiga kali diperiksa," kata Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, (30/3/2016).


Arminsyah menambahkan, pihak Kejati Jatim juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mencari keberadaan La Nyalla. Bahkan, KPK pun juga sudah diminta turut membantu.

"Bantuan yang dimaksud lebih pada untuk menghadirkan La Nyalla untuk bisa diperiksa dan sudah dicekal juga," ungkap Arminsyah.

Ia pun membenarkan, La Nyalla sudah berpindah negara meski keberadaan pastinya masih belum diketahui.

"Informasi yang kita terima yang bersangkutan keluar. Tapi berapa lama keluarnya, ini masih dimonitor sebenernya," tambah Arminsyah.
La Nyalla sebagai Ketua Kadin Jatim ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.