Sukses

Jika Jalan di Tempat, KPK Ambil Alih Kasus La Nyalla

Menurut Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, KPK sejak awal sudah mengikuti kasus yang melibatkan La Nyalla.

Liputan6.com, Medan - Kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 5 miliar di Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) yang menyeret nama ketua umum PSSI-KPSI periode 2012 hingga 2016 akan diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyebutkan, pengambilalihan dilakukan jika kasus La Nyalla Mattalitti tersebut jalan di tempat di kejaksaan.

"Kita akan terus pantau kasus La Nyalla, jika tidak ada perkembangan akan kita ambil alih," kata Saut saat menghadiri seminar Pencegahan Korupsi di Gedung Bina Graha Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/3/2016).


Diungkapkan Saut, KPK sejak awal sudah mengikuti kasus yang melibatkan La Nyalla. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kita tahu persis kasus ini karena kita ikuti sejak awal," ujar dia.

Mengenai kabar yang menyebutkan La Nyalla telah melarikan diri ke luar negeri, Saut enggan berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan dirinya datang ke Kota Medan bukan bercerita tentang kasus La Nyala.

"Kita tidak berbicara tentang kasusnya, tapi mengenai pencegahan korupsi di Sumut," tegas Saut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini