Sukses

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Penjualan Kondensat

Dari hasil audit BPK, perkiraan kerugian negara (PKN) dalam kasus ini mencapai USD 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat milik negara ke Kejaksaan Agung.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan pelimpahan berkas tersebut dilakukan hari ini.

"Berkas perkara TPPI hari ini kita kirim, iya berkas tiga tersangka. Bukan tahap dua, tapi penyerahan berkas setelah dipenuhi petunjuk jaksa," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

 

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkiraan kerugian negara (PKN) dalam kasus ini mencapai USD 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan eks Dirut TPPI Honggo Wendratmo.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.