Sukses

Kasus Eksploitasi Anak, Polisi Ketahui Tempat Pembelian Obat Bius

Menurut Wahyu, pihaknya akan memeriksa tempat penjualan obat penenang tersebut, termasuk perizinan dan keterlibatan dalam tindak pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di kawasan Blok M. Polisi juga telah menetapkan empat orang tersangka yakni pasangan suami-istri ER dan SM, serta dua perempuan berinisial IR dan NH.

Dalam kasus ini, para pelaku kerap memberikan obat bius atau penenang jenis riklona clonazepam terhadap bayi. Hal itu dilakukan agar bayi tetap tertidur saat para pelaku melancarkan aksi dengan mengais pundi-pundi dari warga Jakarta yang iba.

Polisi pun mengusut kepemilikan obat tersebut. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengaku sudah mengantongi lokasi pembelian obat penenang tersebut.

"Obat penenangnya kami sudah tahu asalnya. Tersangka membelinya dari kawasan Blok M. Dia beli begitu saja, padahal harusnya ada resep dokter, harusnya tak dijual bebas juga," kata Wahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016).

Menurut Wahyu, pihaknya akan memeriksa tempat penjualan obat penenang tersebut, termasuk perizinan dan keterlibatan dalam tindak pidana ini. Kendati Wahyu menegaskan akan menangani para korban terlebih dulu.

"Kita akan kembangkan. Tapi ini kan butuh proses. Kita masih melayani korban dulu, karena korban kan butuh treatmen juga. Ini butuh waktu‎," tandas dia.

Harus dengan Resep Dokter

Sementara itu, Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joynaldo menjelaskan, untuk 1 obat ‎riklona clonazepam dijual di kawasan Blok M dengan harga Rp 35 ribu. Menurut dia, obat penenang itu akan memiliki dampak yang berbahaya bagi bayi yang mengonsumsinya.

"Satu obat dijual seharga Rp 35 ribu. Efeknya bisa ditanyakan kepada dokter," tutur pria yang akrab disapa Aldo itu.

‎Saat ini, pihak kepolisian akan mengembangkan terkait obat-obatan tersebut. Apalagi para pelaku mengaku mendapatkan obat itu dengan mudah tanpa resep dokter. "Masih dikembangkan dapetnya dari mana dan dari siapa?" ucap dia.

 

Sementara psikolog forensik Kasandra Putranto mengatakan, dalam praktik eksploitasi anak dengan modus mengemis, para pelaku memang kerap mencekoki obat penenang kepada bayi yang dibawanya.

"Itu obat semacam untuk serangan cemas atau epilepsi. Karena memang indikasi akan terjadi gangguan pemikiran dan menurunkan kinerja syaraf dan otot," ucap Kasandra.

Obat itu seharusnya tidak dijual bebas dan harus mendapatkan resep dokter. Dia juga meminta kepada kepolisian untuk menguji kebenaran jenis obat yang digunakan para pelaku.

"Jadi obat-obat itu harus diuji kebenarannya oleh pihak kepolisian. Setahu saya sangat sulit mendapatkan obat-obat itu," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.