Sukses

Polisi Tetap Proses Kasus Zaskia Meski 'KPK' Cabut Laporan

Sebab, dalam dunia kepolisian, indikasi pidana yang ditemukan, masuk dalam kategori Laporan Tipe A. Apakah itu?

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) mencabut laporan polisinya terkait dugaan penghinaan lambang negara oleh pedangdut Zaskia Gotik. Namun, hal ini tak menyurutkan langkah polisi untuk tetap mendalami perkara pelantun lagu Bang Jono ini.

Kepala Unit 1 Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Nico Setiawan mengatakan pencabutan laporan adalah hak pelapor. Tapi polisi sendiri sudah melakukan patroli sibernetika dan mendapati celotehan Zaskia patut diduga sarat unsur pidana.

"Kalau mau cabut (laporan) yah enggak apa-apa. Itu hak pelapor. Enggak jadi masalah. Tapi itu tidak menghentikan penyidikan yang dilakukan Subdit Cybercrime," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Menurut dia, meski masyarakat tak melaporkan perilaku Zaskia, hasil patroli satuannya cukup untuk menjadi dasar penyelidikan. Dalam dunia kepolisian, indikasi pidana yang ditemukan, masuk dalam kategori Laporan Tipe A (bukan delik aduan).

"Ini tindak pidana, bukan delik aduan. Jadi walaupun tidak ada pengaduan dari masyarakat pun temuan polisi sudah mengarah ke tindak pelecehan negara bisa ditindaklanjuti," ujar Nico.

Dia pun menuturkan alasan penyidik tetap melanjutkan kasus Zaskia, karena baru satu pelapor yang mencabut. Sementara diketahui Wakil Ketua Komite 3 DPD RI Fahira Gahmi Idris turut mempolisikan mantan tunangan Vicky Prasetio ini.

"(Laporan) yang dicabut baru satu LP saja, tidak mencabut semua," ucap Nico.

Sementara, Zaskia akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Rabu 30 Maret 2016. Setelah itu penyidik akan menggelar rapat internal untuk membahas hasil penyelidikan untuk menentukan nasib Zaskia.

"Rencana minggu depan (diperiksa), hari Rabu. Statusnya masih saksi. Setelah dia dipanggil, nanti akan kita gelar perkara. Nanti di situlah yang akan menentukan apakah terpenuhi unsurnya terhadap terlapor ZG ini. Kalau terpenuhi berikutnya kita akan panggil dengan status tersangka," tandas Nico.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.