Sukses

PPRI: Angkutan Online Tetap Berpelat Hitam, Tapi...

PPRI menyatakan pihaknya telah mematuhi aturan yang pemerintah buat terkait angkutan umum.

Liputan6.com, Jakarta - Adanya angkutan online berpelat hitam di Jabodetabek membuat gerah beberapa pihak. Para pengemudi angkutan umum konvensional pun menuntut layanan transportasi berbasis aplikasi ditutup, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan transportasi.

Menanggapi hal itu, Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) yang merupakan wadah dari perusahaan atau individu yang menyediakan jasa penyewaan mobil di Indonesia angkat suara.

PPRI mengatakan bahwa pihaknya telah mematuhi aturan yang pemerintah buat. Salah satunya ialah berbadan hukum yang sah.

"Salah satu syarat yang diajukan oleh pemerintah telah kita penuhi yaitu badan hukum dalam bentuk koperasi," kata Ketua PPRI Ponco Seno di Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2016).

Ponco pun mengimbau kepada seluruh anggota PPRI agar tidak terpancing dengan aksi anarkisme yang dapat merugikan masyarakat itu.

"Kami menegaskan bahwa kami tetap mengedepankan pelayanan dan keamanan anggota kami yang mayoritas adalah pengemudi aplikasi. Kami sadar bahwa dengan pelayanan tersebut, akan berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada penumpang," lanjut Ponco. 

Sedangkan Pembina PPRI Irwan Purnama menyatakan, pihaknya akan memenuhi persyaratan lain seperti uji kelayakan kendaraan atau uji KIR. Tak hanya itu, pul yang digunakan untuk menampung mobil tersebut akan disediakan.

"Kita sudah persiapkan. Pul kita ada di Jakarta Timur daerah Utan Kayu seluas 2 ribu meter. Untuk uji KIR kita sedang persiapkan semua. Kita selalu minta masukan dari dinas terkait termasuk dinas perhubungan dan kementerian perhubungan," jelas Irwan.

Irwan menerangkan, pul itu disediakan bagi para pengemudi yang tidak memiliki tempat parkir di rumahnya. Sedangkan bagi mereka yang memiliki ruang parkir, mobil diperbolehkan dibawa pulang ke rumah.

"Kita sudah meminta petunjuk dari dinas perhubungan. Setiap mobil yang dibawa pulang oleh pengemudinya, mereka harus mempunyai tempat parkir," lanjut dia.

Nantinya, kata Irwan, angkutan berbasis aplikasi itu akan tetap dengan pelat hitamnya. Hanya saja, akan ada stiker yang ditempelkan di pelat sebagai tanda angkutan berbasis aplikasi.

"Ya tetap pelat hitam. Tapi nanti ada stiker di pelat kita tempel. Seperti di Bali kan sudah ada yang begitu," ujar Irwan.

Dia berharap, dengan upayanya ini akan membuat reda polemik antara angkutan konvensional dengan berbasis aplikasi online. "Semoga ke depannya semua angkutan yang terkait bisa beroperasi bersama lagi," harap Irwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini