Sukses

Menteri Jonan Tantang Ahok Setop Sementara Uber dan Grab

Menurut Jonan, kebijakan itu pernah diambil Gubernur Bali yang membekukan operasi online karena tak memenuhi standar angkutan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan angkat bicara terkait polemik transportasi umum berbasis aplikasi online. Menurut dia, kewenangan untuk menghentikan operasi taksi berbasis online seperti Grab dan Uber sepenuhnya berada di tangan Dinas Perhubungan tiap daerah.

Dia bahkan menantang ‎Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk memberhentikan sementara operasi Uber dan Grab. Sama seperti yang dilakukan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika yang telah menghentikan operasi transportasi online itu karena belum memenuhi standar angkutan publik.

"Yang bisa setop atau tidak, itu adalah di Dishub masing-masing daerah, bukan kewenangan saya karena sudah diturunkan ke Pemprov. Tanyakan gubernur (Ahok). Gubernur Bali sudah setop," ujar Jonan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam 22 Maret 2016.

Jonan menjelaskan, polemik yang terjadi bukan sistem aplikasinya, melainkan sarana kendaraan yang digunakan. Uber dan Grab seharusnya mengikuti aturan sebagai transportasi publik, seperti memiliki izin, berbadan hukum, serta melalui uji KIR. Bahkan pengemudinya harus memiliki SIM A Umum, seperti sopir taksi lainnya. 

"‎Kalau sebagai kendaraan umum ya harus sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan harus terdaftar. Kalau UU dirundingkan dengan kebijakan, ya tidak bisa‎," tandas dia.

Lebih dari itu, pihaknya melalui Plt Dirjen Perhubungan Darat akan memanggil pengurus Organda, Kadishub DKI Andri Yansyah, perwakilan Grab dan Uber untuk membuat konsensus bersama mengenai polemik yang terjadi saat ini.

"Misalnya, oke sepakat harus mendaftar, berapa lama waktunya jangan diulur-ulur begini. Itu Grab dan Uber sudah ke saya setahun lalu. Saya sudah bilang harus daftar sarana kendaraannya itu harus ikuti aturan. Tapi ternyata nggak daftar," ucap Jonan.

Mantan Dirut PT KAI itu berharap, pertemuan yang akan dilaksanakan Rabu 23 Maret 2016 ini akan menemukan jalan keluar untuk menuntaskan polemik taksi online ini.

"Apakah mau di-stop dulu sampai urus izin lengkap baru dikasih lagi, atau ada konsensus nasional, maunya bagaimana. Kita ini cuma fasilitasi," tegas Jonan.

Jonan sendiri tak mempermasalahkan soal layanan transportasi berbasis online. Menurut dia, keberadaan transportasi umum berbasis online justrus akan memunculkan persaingan usaha yang menguntungkan masyarakat.

"Saya mendukung persaingan, yang diuntungkan masyarakat. Yang saya minta ikuti aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait kendaraannya, bukan sistem aplikasinya," pungkas Jonan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini