Sukses

Perpanjangan SK Muktamar PPP Bandung Dinilai Perburuk Konflik

Kebijakan Menkumham Yasonna Laoly dinilai sangat berbahaya bagi kehidupan negara yang berdasarkan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Ketua Umum Angkatan Muda Kabah, Sudarto menilai, Surat Keputusan perpanjangan Muktamar Bandung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bukan memperbaiki situasi internal PPP. Tetapi malah memperburuk kondisi dualisme kepengurusan yang sudah lama terjadi.

‎"Perpanjangan SK Pengesahan Muktamar Bandung tidak hanya memperburuk konflik internal partai, tapi kebijakan Menkumham (Yasonna Laoly) ini sangat berbahaya bagi kehidupan negara yang berdasarkan hukum," ucap Sudarto, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Sudarto menjelaskan, partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi di Indonesia. Sementara, memperkuat sistem parpol yang demokratis dan taat hukum adalah bagian dari Nawacita yang merupakan prioritas pemerintahan Jokowi-JK.

"Putusan MA yang telah memenangkan PPP hasil Muktamar Jakarta, namun Menkumham justru memperpanjang SK Muktamar Bandung yang berakibat hingga kini PPP belum bisa melakukan konsolidasi dan mengakhiri konflik secara internal dan cepat," ucap dia.

Padahal, lanjut dia, eks Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengatakan, ‎sesuai UU Parpol yang berlaku, upaya mediasi konflik internal parpol berhenti manakala sudah ada keputusan Mahkamah Partai atau Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. 

"Pemerintah seyogianya mengeksekusi amar putusan tersebut sebagai bagian dari ketaatan terhadap hukum dan membiarkan partai tersebut menyelesaikan konfliknya secara internal," ujar Sudarto.

Hal ini pernah dicontohkan oleh pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) almarhum Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Walaupun Gus Dur pendiri PKB dan memiliki 'saham' terbesar di PKB, namun ketika dikalahkan di MA dalam permasalahan internal PKB, Gus Dur menerima putusan tersebut.

"Dan PKB bisa menyelesaikan konfliknya dengan segera dan melanjutkan dengan konsolidasi internal Partai," kata mantan Bendahara Umum PB PMII ini.

Karena itu, kebijakan Menkumham yang mengesampingkan putusan MA, putusan Mahkamah Partai, dan UU Parpol ini bisa dijadikan yurisprudensi pihak lain untuk tidak melaksanakan amar putusan lembaga yudikatif dan produk legislatif.

Akibatnya putusan Menkumham ini, bukan tak mungkin akan membawa bangsa ini menuju negara dengan hukum rimba di mana implementasi hukum tergantung siapa saja yang menafsirkan hukum.

"Hal ini tentunya jauh dari program Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK," ujar Sudarto.

Untuk itu, tambah Sudarto, pihaknya mendukung Pemerintahan Jokowi-JK agar mengembalikan hukum di negeri ini pada 'rel' yang benar. Sehingga tata kelola kenegaraan yang demokratis dan sehat segera terwujud.

"Kami minta agar Menkumham mendukung program Nawacita dengan segera mencabut SK perpanjangan Muktamar Bandung dan mengesahkan Muktamar Jakarta agar secara internal kami bisa menyelesaikan konflik partai ini secara internal dan secepat-cepatnya serta melakukan Islah seutuhnya," ujar Sudarto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini