Sukses

Lulung Kembali Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Korupsi UPS

Selain memanggil Lulung, Bareskrim juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 anggota DPRD DKI Jakarta lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah pada APBD Perubahan 2014.

Saat hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, pria yang akrab disapa Lulung itu mengaku hanya ingin bersilaturahmi.

"Silaturahmi sama Pak Sugeng, sudah lama enggak silaturahmi," kata Lulung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Lulung juga berkelit, ia tidak dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi berkisar Rp 35 miliar itu. Menurut dia, kedatangan ke Bareskrim Mabes Polri hanya bersifat pribadi. Dia juga tidak mau menjelaskan siapa orang bernama Sugeng yang disebutkannya itu.

"Enggak, sudah selesai. Hari ini enggak ada pemanggilan," ucap dia.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus membantah pernyataan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Wiyagus membenarkan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lulung sebagai saksi atas kasus UPS pada hari ini.

"Iya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus UPS," terang Wiyagus.

Wiyagus menambahkan, selain memanggil Lulung, pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 anggota DPRD DKI lainnya sebagai saksi meringankan untuk tersangka kasus UPS Fahmi Zulfikar.

"Ada 3 anggota DPRD yang diperiksa sebagai saksi, yang meringankan atas permintaan saudara Fahmi," kata dia.

Direktorat Tindak Pidana Korusi Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan status tersangka terhadap 5 orang atas kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman. Kemudian ada 2 anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar. Serta Hary Lo yang merupakan pihak swasta.

Sementara, Alex Usman juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dihukum 6 tahun penjara atas kasus korupsi UPS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.