Sukses

Mencuri Spion Mobil, Pria di Kemang Pinjam Mobil Pacarnya

Ia meminjam karena mobil sedannya tertahan di bengkel, lantaran ia tidak dapat membayar tagihan service Rp 7 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Toyota Yaris merah berpelat nomor B 1336 TZF berhenti di depan mobil Avanza hitam. Tak berapa lama, pengemudi mobil merah tersebut keluar dan celingak-celinguk ke sekitarnya, sambil mendekati mobil di belakangnya itu.

Pria bertopi itu kemudian berdiri tepat di sebelah kiri depan mobil Avanza itu dan mematahkan 2 spionnya. Ia bergegas membawa spion itu ke dalam mobilnya.

Peristiwa pencurian kaca spion tersebut terekam sempurna CCTV yang terpasang di rumah pemilik mobil, Jalan Haji Saidi, Cipete, Jakarta Selatan, Senin 7 Maret lalu. Selang 2 hari, polisi meringkus pria bertopi yang diketahui bernama Jefri Febrianto di Kemang, Jakarta Selatan.

"2 Hari setelah kejadian, pelaku kami tangkap dengan barang bukti 7 spion," kata Kepala Unit V Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Buddy Towuliu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2016).


"Jadi perbuatan tersangka terekam dengan jelas di CCTV pemilik rumah, yang spion mobilnya dia curi. Dia bawa mobil Yaris merah, (pelat) nomornya pun jelas," sambung dia.

Berdasarkan pengakuan Jefri, mobil yang digunakan untuk mencuri sepion adalah milik kekasihnya. Ia meminjam karena mobil sedannya tertahan di bengkel, lantaran ia tidak dapat membayar tagihan service Rp 7 juta.

Jefri yang diduga mengidap kleptomania pun memilih mencuri spion dan berniat menjualnya lewat situs online. Namun, hingga tertangkap, spion hasil curiannya belum laku satu pun.

"Targetnya, spion mobil yang laku di pasaran seperti Xenia dan Avanza. Alasannya mencuri karena butuh uang untuk menebus mobilnya di bengkel karena tagihannya Rp 7 juta. Dia niatnya mau jual spionnya, tapi nggak laku-laku. Sepertinya dia kleptomania," jelas Buddy.

Polisi menjerat mantan karyawan bank ini dengam Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini