Sukses

Sekretaris MA Nurhadi Diperiksa KPK Terkait Suap Salinan Putusan

Priharsa mengatakan, penyidik menilai keterangan Nurhadi diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan suap Kasubdit MA.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalan kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung yang menjerat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisno.

Nurhadi mengaku tidak tahu perihal kasus dugaan suap yang melibatkan Andri tersebut. "Tidak tahu sama sekali," kata Nurhadi ketika tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Dia mengatakan, akan menjelaskan tugas pokok fungsi sebagai Sekretaris MA kepada KPK. "Kaitan tugas fungsi saja," ujar Nurhadi singkat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andri Tristianto Sutrisno.

Priharsa mengatakan, penyidik menilai keterangan Nurhadi diperlukan dalam penyidikan kasus ini. Apalagi, sebelumnya KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari MA terkait kasus ini, dari Panitera hingga Panitera Muda Pidana Khusus.

"Penyidik menilai ada keterangan-keterangan dari Pak Nurhadi yang dianggap perlu untuk didengar dalam pendalaman penyidikan ini," ujar Priharsa.

Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisno diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), lchsan Suaidi. Suap diberikan dengan maksud agar Andri menunda pengiriman putusan kasasi atas perkara yang menjerat lchsan. Suap diberikan melalui kuasa hukum lchsan, Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.

Kasus dugaan suap ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
    
KPK menjerat Andri Tristianto Sutrisna dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV, dan Indosiar mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.