Sukses

Ketua RT: Polisi Bawa High Heels hingga Laptop dari Rumah Jessica

Jessica Kumala Wongso mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Paulus Sukiyanto, Ketua RT 014‎ RW 02 Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Sunter, Jakarta Utara‎ mengatakan, ada sejumlah barang yang dibawa polisi dari kediaman Jessica Kumala Wongso saat penggeledahan 10 Januari 2016 dan 3 Februari 2016. Penggeledahan tersebut terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yang tewas usai menyeruput kopi mengandung racun sianida.

Menurut ketua RT di kawasan kediaman Jessica itu, dalam penggeledahan pada 10 Januari 2016, polisi menggeledah rumah Jessica sejak sekitar pukul 22.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Meski begitu, dia tidak melihat langsung penggeledahan itu.

"Saya di lantai bawah. Penggeledahan di lantai 2," ucap Paulus saat bersaksi dalam sidang praperadilan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Usai penggeledahan, lanjut Paulus, polisi membawa sepasang sepatu high heels dan beberapa kantong kresek yang kemungkinan berisi pakaian. Namun dia tidak tahu barang-barang itu milik Jessica atau bukan.

"Saya tidak tahu itu milik siapa. Yang jelas dibawa sama polisi selesai dari lantai 2," ucap Paulus.

Dalam penggeledahan pada 3 Februari 2016, Paulus mengatakan, ada beberapa barang yang dibawa polisi. Penggeledahan itu mulai sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Paulus menerangkan, barang-barang yang diambil, yakni CPU (Central Processing Unit/Komputer) ‎dan laptop. Lagi-lagi, Paulus mengaku tidak tahu apakah komputer dan laptop itu milik Jessica atau bukan.

"Saya tidak tahu itu milik Jessica atau milik kakaknya. Karena kakaknya pernah tinggal di kamar Jessica juga," ucap Paulus.

Selain itu, Paulus juga tidak mengetahui ada tidaknya surat penggeledahan dari polisi. Sebab, dia hanya menemani polisi ke rumah Jessica. Dia yakin, polisi sudah sesuai prosedur dalam penggeledahan itu.

"Saya tidak nanya. Saya hanya menemani saja. Surat itu urusan pengacara dan polisi yang bersangkutan. Karena saya pikir sudah sesuai prosedur. Kalau memang seandainya tidak ada surat tugas atau surat penggeledahan, kenapa pengacaranya tidak minta ditolak atau ditunda penggeledahan saat itu juga," ucap Paulus.

Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan karena menilai penangkapan, penahanan, dan pencekalan yang dilakukan polisi menyalahi aturan. Pengacara Jessica menilai tidak ada bukti kuat kliennya telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.