Sukses

Di Praperadilan, Ketua RT Jessica Ditanya soal Surat Geledah

Paulus yang menemani polisi juga mengaku tidak tahu-menahu soal penggeledahan. Sebab, penggeledahan dilakukan di lantai 2.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menghadirkan 2 ahli dan 1 saksi. Mereka dihadirkan oleh pihak penasihat hukum Jessica.

Paulus Sukiyanto, Ketua RT 014 RW 02, Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Sunter, Jakarta Utara, memberikan kesaksian terkait penggeledahan di kediaman Jessica. Menurut Paulus, polisi 2 kali menggeledah rumah perempuan 27 tahun itu.

"Yang pertama, 10 Januari 2016 dan kedua 3 Februari 2016," ujar Paulus dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Paulus mendapat cecaran pertanyaan dari penasihat hukum Jessica. Paulus ditanya perihal ada tidaknya surat penggeledahan dari kepolisian pada 10 Januari dan 3 Februari 2016 itu.

"Apakah ada surat penggeledahan dari Polsek Tanah Abang atau dari Polda Metro Jaya?" tanya penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam.

Paulus menjawab tidak ada. Dia juga tidak menanyakan kepada polisi perihal surat penggeledahan itu. Sebagai ketua RT, dirinya hanya sebatas menemani polisi. Lagi pula ketika ada penggeledahan, dirinya berkeyakinan itu sudah sesuai prosedur.

"Selaku ketua RT saya menemani saja. Surat itu urusan pengacara dan polisi yang bersangkutan. Karena saya pikir sudah sesuai prosedur," kata dia.


"Kalau memang seandainya tidak ada surat tugas atau surat penggeledahan, kenapa pengacaranya tidak minta ditolak atau ditunda penggeledahan saat itu juga?" sambung Paulus.

Paulus yang menemani polisi juga tidak tahu-menahu soal penggeledahan. Sebab, penggeledahan dilakukan di lantai 2 rumah Jessica, sedangkan dia berada di lantai bawah.

Penggeledahan pertama pada 10 Januari dilakukan pukul 22.30-24.00 WIB. Sedangkan pada 3 Februari penggeledahan dilakukan pukul 10.00-14.00 WIB.

"Yang naik ke atas itu polisi-polisi berpangkat tinggi, pengacara, Jessica, dan Pak Winardy (ayah Jessica). Saya tidak tahu apa-apa yang dilakukan di atas," ungkap Paulus.

‎Penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo sebelumnya mengatakan, keterangan Paulus sebagai ketua RT sangat penting. Sebab, dia diduga mengetahui penggeledahan polisi di rumah Jessica.

"Pak RT ini penting. Orang penggeledahan di hubungi dulu, Pak RT diajak," ujar Yudi.

Menurut Yudi, penggeledahan itu telah melanggar aturan perundang-undangan. Sebab diduga dilakukan tanpa surat penangkapan dan izin pengadilan.

"Ini tidak pakai surat, tidak ada izin pengadilan. Polisi melakukan perbuatan melawan hukum. (Penggeledahan) sudah diatur dalam KUHAP. Jadi itu kan bertentangan dengan undang-undang," kata Yudi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.