Sukses

Ini yang Bikin Kejaksaan Ragu Lanjutkan Kasus Novel Baswedan

Ada 2 alasan yang melatarbelakangi Kejaksaan menghentikan tuntutan terhadap perkara dugaan penganiayaan Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah memberhentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Di mana keputusan tersebut tertuang dalam surat B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandantangani oleh Kajari Bengkulu Made Sudarmawan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad mengatakan, kejaksaan menemui keraguan pada saat menerima berkas perkara Novel dari kepolisian. Hal itulah yang membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.

"Artinya gini, memang sempat dilimpahkan ke pengadilan tapi setelah dikaji oleh tim yang ada, ada keraguan," kaya Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Keraguan yang dimaksud, terang Noor Rachmad, yakni tim JPU tidak dapat menemukan fakta bahwa dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh Novel. Menurut dia, pada saat kejadian 18 Februari 2004 lalu tidak ada saksi yang melihat Novel melakukan penganiayaan kecuali para saksi korban.

"Tentu dengan keadaan gelap begitu, kemudian saksi yang melihat juga tidak ada. Jadi keraguannya begini, dari segi perbuatan ya memang ada faktanya. Ada perbuatan tetapi bagaimana sisi pertanggujawaban atas perbuatan itu bagaimana? Siapa yang berbuat. Ini yang membuat keraguan teman-teman JPU," terang Noor Rachmad.

"Karena tidak ada satupun saksi yang melihat perbuatan itu," sambung dia.

Terkait dengan keterangan korban yang mengaku dianiaya, Noor Rachmad menilai tidak bisa menjadi acuan bagi JPU untuk meneruskan perkara tersebut ke pengadilan.

"Itu saya bilang bahwa perbuatannya ada, siapa yang nembak enggak ada yang tahu. Semua saksi korban enggak ada yang tahu siapa yang nembak," tandas Noor.

Selain itu, Noor menjelaskan ada 2 alasan yang melatarbelakangi pihaknya menghentikan tuntutan terhadap perkara tersebut. Yang pertama adalah tidak cukup bukti dan yang kedua karena kasus tersebut sudah kedaluarsa.

"Itu yang melandasi diterbitkannya surat keputusan atas nama tersangka," ucap Noor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini